TEMPO.CO, Jakarta--Hakim
Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Louise Betti Silitonga,
dilaporkan ke Komisi Yudisial. Louise dianggap mengeluarkan putusan
sesat. Pelapornya, Samuri, 46 tahun, buruh PT Holcim, yang dihukum empat
bulan penjara lantaran dituduh mencuri besi perusahaannya. “Padahal
saya tak pernah mencuri,” kata Samuri, 48 tahun, saat ditemui di gedung
Komisi Yudisial, Senin, 8 Juil 2013.
Kasus ini berawal dari
aktivitas Samuri memungut material bekas tanpa izin di sekitar
kantornya. Bekas pegawai di bidang pengawasan air limbah itu hendak
membuat kolam ikan yang berfungsi sebagai tanggul limbah di kantornya.
Dia mengaku merasa peduli pada tempatnya bekerja selama 22 tahun itu,
sehingga membuatkan tanggul limbah. Untuk mempercantik tembok tanggul,
Samuri mengumpulkan bola-bola besi bekas seukuran kelereng di sekitaran
kantornya.
Pada Januari 2012, Samuri ditangkap penyidik
Kepolisian. Kepada penyidik, dia menceritakan alasannya mengambil
bola-bola besi. "Hanya untuk dipakai di kolam, tak dibawa pulang," kata
dia. Tapi keterangannya tak masuk berita acara pemeriksaan. Sidang
perdana Samuri berlangsung pada 24 April 2012. Majelis hakim dalam
sidang ada dua orang, yakni hakim Imanuel Ari Budiharjo dan Agustina
Dyah.
Dua hakim itu, menilai perkara Samuri sebaiknya tak
dilanjutkan. Imanuel mengatakan perkara Samuri adalah kasus sendal
jepit. Agustina mengatakan Samuri harus dikembalikan ke perusahaan. Tapi
dalam empat kali persidangan, dia dijatuhi hukuman pidana penjara 4
bulan, dengan vonis yang jauh berbeda, yaitu mencuri dompet dan ponsel.
"Padahal sebelumnya saya dituduh mencuri bola-bola besi," kata Samuri.
Menurut Samuri, vonis itu hanya dibacakan satu hakim, yaitu Louise. Dua
hakim yang mengadili di sidang-sidang sebelumnya, Imanuel dan Agustina,
tak hadir. Usai pembacaan vonis, Samuri tak diberi salinan vonis. Upaya
Peninjauan Kembali dan Kasasi diajukan Samuri ditolak. Samuri akhirnya
mengadu ke KY.
Kepala PN Cibinong, Sudjatmiko, membantah Samuri
disidang oleh hakim tunggal. Tapi dia belum bisa berkomentar banyak
soal tuduhan Samuri yang yakin vonisnya berbeda dengan dakwaan. "Kalau
itu saya belum tahu, belum saya dalami," kata dia saat dihubungi, Senin,
8 Juli 2013. Sudjatmiko yang baru dua bulan mengepalai PN Cibinong itu
mengatakan KY sudah pernah datang dan mengklarifikasi hakim yang
menyidang Samuri.
"Informasi yang saya dapat, KY pernah datang ke sini jauh sebelum saya menjabat di sini," kata Sudjatmiko.
Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan akan menindaklanjuti
laporan Samuri yang baru masuk pada hari ini, Senin, 8 Juli 2013, itu.
Dia mengaku lembaganya sudah memeriksa semua pihak, dan hasilnya akan
dibahas dalam rapat pleno komisioner. "Saya hanya mengingatkan, KY tak
bisa mengubah putusan karena itu wewenang badan peradilan," kata dia
saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2013.
Monday, July 8, 2013
Friday, July 5, 2013
Sampai Kapan pun Serikat Buruh Tak Akan Mematuhi UU Ormas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan tidak mematuhi Undang-Undang Ormas yang baru disahkan DPR. Menurut Iqbal, gerakan untuk tidak mematuhi UU tersebut lantaran serikat buruh tidak sama dengan ormas.
"Serikat buruh tetap menolak dan menyerukan kepada serikatburuh lainnya, gerakan sosial lainnya, LSM, nggak usah ikutin itu UU Ormas. Kalau mau tangkap rame-rame aja. Kita nggak menjalankan UU itu," ujar Said kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Dikatakan Iqbal, ada dua hal sebab serikat buruh tidak akan melaksanakan UU tersebut. Pertama, buruh akan kehilangan hak untuk melakukan mogok kerja karena terikat dalam pasal-pasal UU Ormas. Padahal hak mogok buruh sudah diatur dalam UU No 21 tahun 2000.
"Nah kalau dia terikat pasal Ormas berarti seikat buruh yang salah satu fungsinya dalam UU adalah pemogokan. Pemerintah punya alasan ketika ada pemogokan, dibubarkan serikat buruhnya. Ketika serikat buruh mengajak buruh lainnya untuk pemogokan alasan itu dijadikan 'sweeping'," terang Said.
Kedua, lanjutnya, dengan pemberlakuan UU Ormas, serikat buruhharus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Padahal sebelumnya cukup dengan dicatat saja.
"Padahal UU 21 Tahun 2000 tidak perlu izin. Cukup mencatatkan. Ini sudah terjadi di Aceh singkil serikat buruh tidak bisa sebelum izin Kesbangpol. Kan ngawur," sesal dia.
Said pun akan menjanjikan perlawanan dengan mengerahkan 10 juta buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mogok di seluruh Indonesia. Agenda aksi adalah kenaikan upah 50 persen, jaminan kesehatan per 1 Januari 2014 untuk seluruh rakyat rakyat, dan penolakan UU Ormas.
"Bersama-sama dengan gerakan sosial lain melakukan judicial review. Ini menjelang Pemilu. Pemerintah bunuh diri, gerakan sosial bergerak terus dengan aksi-aksi,"pungkasnya.
SISTEM PENGUPAHAN

SISTEM PENGUPAHAN
A. Pendahuluan
Upah adalah segala macam pembayaran yang timbul dari kontrak kerja, terlepas dari jenis pekerjaan dan denominasinya. Upah menunjukkan penghasilan yang diterima oleh pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Upah dapat diberikan baik dalam bentuk tunai atau natura, atau dalam bentuk tunai natura. Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan kepada tingkat fungsi upah, yaitu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang dan menyediakan insentif untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja.
Penghasilan yang di terima karyawan digolongkan ke dalam empat bentuk yaitu upah atau gaji, tunjangan dalam bentuk natura (seperti beras, gula dan pakaian), fringe benefits (dalam bentuk dana yang disisihkan pengusaha untuk pensiun, asuransi kesehatan, kendaraan dinas, makan siang) dan kondisi lingkungan kerja. Sistem penggajian di Indonesia pada umumnya mempergunakan gaji pokok yang didasarkan pada kepangkatan dan masa kerja. Pangkat seseorang umumnya didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja. Dengan kata lain, penentuan gaji pokok pada umumnya didasarkan pada prinsip-prinsip teori human capital, yaitu bahwa upah atau gaji seseorang diberikan sebanding dengan tingkat pendidikan dan latihan yang dicapainya. Di samping gaji pokok, pekerja menerima juga berbagai macam tunjangan, masing-masing sebagai persentase dari gaji pokok atau jumlah tertentu seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lain-lain. Jumlah gaji dan tunjangan-tunjangan tersebut dinamakan gaji kotor. Gaji bersih yang diterima adalah gaji kotor yang dikurangi potongan-potongan seperti potongan untuk dana pensiun, asuransi kesehatan dan lain sebagainya. Jumlah gaji bersih ini disebut dengan take home pay.
B. Perbedaan Tingkat Upah
Perbedaan tingkat upah terletak dari satu sektor ke sektor industri lainnya maupun antar daerah. Perbedaan ini pada dasarnya disebabkan oleh satu atau lebih dari sembilan alasan dibawah ini. Perbedaan tingkat upah tersebut terjadi pertama karena pada dasarnya pasar kerja itu sendiri, terdiri dari beberapa pasar kerja yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Disatu pihak, pekerjaan yang berbeda memerlukan tingkat pendidikan dan ketrampilan yang berbeda. Produktivitas kerja seeorang berbeda menurut pendidikan dan latihan yang diperolehnya. Perbedaan tingkat upah dapat terjadi karena perbedaan tingkat pendidikan, latihan dan pengalaman.
Kedua, tingkat upah di tiap perusahaan berbeda menurut persentase biaya pekerja terhadap seluruh biaya produksi. Semakin kecil proporsi biaya pekerja terhadap biaya keseluruhan, semakin tinggi tingkat upah. Misalnya pada perusahaan-perusahaan yang padat modal seperti perusahaan minyak, pertambangan, industri berat.
Ketiga, perbedaan tingkat upah antara beberapa perusahaan dapat pula terjadi menurut perbedaan proporsi keuntungan perusahaan terhadap penjualannya. Semakin besar proporsi keuntungan terhadap penjualan dan semakin besar jumlah absolute keuntungan, semakin tinggi nilai upah.
Keempat, perbedaan tingkat upah antar perusahaan dapat berbeda karena perbedaan peranan pengusaha yang bersangkutan dalam menentukan harga. Perusahaan-perusahaan monopoli dapat menaikkan harga tanpa takut akan kompetisi. Pengusaha-pengusaha oligopoli lebih mudah untuk bersama-sama berunding menentukan harga, sehingga tidak perlu berkompetisi satu sama lain. Dalam perusahaan-perusahaan tersebut lebih mudah untuk menimpakan kenaikan upah kepada harga jual barang.
Kelima, tingkat upah dapat berbeda menurut besar kecilnya perusahaan. Perusahaan yang besar dapat memperoleh kemanfaatan “economic of scale” dan oleh sebab itu dapat menurunkan harga, sehingga mendominasi pasar. Dengan demikian perusahaan yang besar cenderung lebih mampu memberikan tingkat upah yang tingggi daripada perusahaan kecil.
Keenam, tingkat upah dapat berbeda menurut tingkat efisiensi dan manajemen perusahaan. Semakin efektif manajemen perusahaan, semakin efisien cara-cara penggunaan faktor produksi, dan semakin besar upah yang dapat dibayarkan kepada para pekerja.
Ketujuh, perbedaan kemampuan atau kekuatan serikat pekerja dapat mengakibatkan perbedaan tingkat upah. Serikat pekerja yang kuat dalam arti mengemukakan alasan-alasan yang wajar biasanya cukup berhasil dalam mengusahakan kenaikan upah.
Kedelapan, tingkat upah dapat pula berbeda karena faktor kelangkaan. Semakin langka tenaga kerja dengan ketrampilan tertentu, semakin tinggi upah yang ditawarkan pengusaha.
Kesembilan, tingkat upah dapat berbeda sehubungan dengan besar kecilnya resiko atau kemungkinan mendapat kecelakaan di lingkungan pekerjaan. Semakin tinggi mendapat resiko, semakin tinggi tingkat upah. Dan yang terakhir, perbedaan tingkat upah dapat terjadi karena pemerintah campur tangan seperti dalam menentukan upah minimum yang berbeda.
C. Masalah Pengupahan
Masalah pertama yang timbul dalam bidang pengupahan dan karyawan pada umumnya pengertian dan kepentingan yang berbeda mengenai upah. Bagi pengusaha, upah dapat dipandang menjadi beban karena semakin besar upah yang dibayarkan pada pekerja, semakin kecil proporsi keuntungan bagi pengusaha. Segala sesuatu yang dikeluarkan oleh pengusaha sehubungan dengan mempekerjakan seseorang dipandang sebagai komponen upah. Dilain pihak, karyawan dan keluarganya biasanya menganggap upah hanya sebagai apa yang diterimanya dalam bentuk uang (take home pay). Kenyataan menunjukkan bahwa hanya sedikit pengusaha yang secara sadar dan sukarela berusaha meningkatkan penghidupan karyawannya. Dilain pihak, karyawan melalui Serikat pekerja dengan mengundang campur tangan pemerintah selalu menuntut kenaikan upah dan perbaikan fringe benefit. Jika tuntunan seperti itu tidak disertai dengan peningkatan produktivitas kerja akan mendorong pengusaha akan mengurangi penggunaan tenaga kerja dengan menurunkan produksi, menggunakan teknologi yang lebih padat modal atau mendorong harga jual barang yang kemudian mendorong inflasi.
Masalah kedua di bidang pengupahan berhubungan dengan keanekaragaman sistem pengupahan. Proporsi sebagian upah dalam bentuk natura dan fringe benefit cukup besar, dan besarnya tidak seragam antara perusahaan-perusahaan. Sehingga kesulitan sering diketemukan dalam perumusan kebijakan nasional, misalnya dalam hal menentukan pajak pendapatan, upah minimum, upah lembur dan lain-lain.
Masalah ketiga yang dihadapi dalam bidang pengupahan adalah rendahnya tingkat upah atau pendapatan masyarakat. Rendahnya tingkat upah ini disebabkan karena tingkat kemampuan manajemen yang rendah sehingga menimbulkan berbagai macam pemborosan dana, sumber-sumber dan waktu. Selain itu, penyebab rendahnya tingkat upah karena rendahnya produktivitas kerja. Produktivitas kerja karyawan rendah, sehingga pengusaha memberikan imbalan dalam bentuk yang rendah juga.
D. Karakteristisk Upah
D.I. Upah per satuan (piece rates) dan upah per jam (time rates)
Saudara mahasiswa, kita akan membahas karakteristik kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan berupa penetapan upah per satuan (piece rates) dan upah per jam (time rates). Masalah yang muncul pada kontrak kerja kerja akan mempengaruhi produktivitas tenaga kerja dan tingkat keuntungan perusahaan. Jenis kontrak kerja yang dipilih sangat penting karena pemberi kerja sering tidak tahu produktivitas pekerja yang sebenarnya, sementara pekerja menginginkan upah yang besar dengan kerja yang sekecil mungkin.
Sistem upah per satuan mengkompensasi pekerja berdasarkan pada output yang dihasilkan oleh pekerja. Sebagai contoh pekerja garmen dibayarkan berdasarkan pada seberapa banyak jumlah celana yang dihasilkan, para tenaga penjual dibayar sesuai dengan besarnya komisi tertentu dari volume penjualannya. Sedangkan kompensasi upah pekerja per jam sangat bergantung kepada jumlah jam kerja yang dialokasikan pekerja dalam pekerjaannya dan tidak berhubungan sama sekali dengan jumlah output yang dihasilkan pekerja. Perusahaan yang memiliki biaya pengawasan yang tinggi jika memberikan tingkat upah per satuan yang kecil kepada pekerja maka hanya sedikit pekerja yang mau menerima upah yang demikian sedikitnya (low take home salaries). Sehingga perusahaan yang menghadapi biaya pengawasan yang tinggi lebih memilih upah per jam (berdasarkan waktu), sementara perusahaan yang menghadapi biaya pengawasan yang rendah memilih tingkat upah per satuan. Oleh karenanya, upah per satuan sering dipakai untuk membayar pekerja yang outputnya dapat diamati dengan mudah misalkan jumlah celana yang diproduksi, volume penjualan pada periode yang lalu, semetara upah per jam ditawarkan bagi para pekerja yang outputnya sulit untuk diukur seperti upah bagi para professor di Universitas atau para pekerja pada tim produksi software.
Rp MC MCable
r MR
q* qable output
Alokasi kerja pekerja dengan upah per satuan
D.II. Keuntungan dan keburukan dari penerapan sistem pembayaran per satuan (piece rate)
Pembayaran per satuan mampu menarik pekerja dengan kemampuan besar, sistem pembayaran langsung berhubungan dengan kinerja, meminimalkan hal-hal yang bersifat diskriminasi dan nepotisme dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Disamping keuntungan, terdapat keburukan dari system kompensasi piece rate yaitu ada kemungkinan diantara anggota tim di lini produksi akan mengalami free rider dari kerja yang dihasilkan anggota yang lain, jika produktivitas dalam satu lini produksi sangat bergantung produktivitas pada lini produksi yang lain yang dihitung berdasarkan pada output tim. Selain itu sistem penggajian dengan piece rate, pekerja lebih suka mengabaikan kualitas ketimbang kuantitas. Banyak pekerja yang tidak menyukai system piece rate karena upah mereka sangat fluktuatif sepanjang waktu. Sebagai contoh, penerimaan harian pemetik buah stroberi sangat bergantung pada kondisi cuaca. Yang terakhir, pekerja pada perusahaan yang menggaji dengan piece rate mengalami kegelisahan jika terjadi ”ratchet effect” Misalkan ada pekerja yang menghasilkan output lebih besar dibandingkan dengan perkiraan perusahaan. Manajer perusahaan mungkin akan mengira tingkat output yang tinggi yang dihasilkan pekerja merupakan pekerjaan yang tidak terlalu sulit untuk dilakukan dan perusahaan merasa telah membayar pekerja terlalu mahal. Pada periode selanjutnya, tingkat upah piece rate direndahkan dan pekerja harus bekerja lebih keras lagi untuk mengkompensasinya lagi.
E. Kebijakan Penentuan Upah
Kriteria yang paling umum digunakan dalam menentukan tingkat upah yaitu berdasarkan ukuran kesetaraan berupa pembayaran yang sama bagi pekerjaan yang sama, ukuran kebutuhan berupa biaya hidup, upah untuk hidup dan daya beli, kemudian ukuran kontribusi berupa kemampuan membayar perusahaan dan produktivitas yang dihasilkan oleh tenaga kerja. Saat ini yang berlaku adalah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan di masing – masing daerah.
E.I. Upah Minimum
Kebijakan penetapan upah minimum dalam kerangka perlindungan upah dewasa ini masih menemui banyak kendala sebagai akibat belum terwujudnya satu keseragaman upah, baik secara regional/wilayah-propinsi atau kabupaten/kota, dan sektor wilayah propinsi atau kabupaten/kota, maupun secara nasional. Dalam menetapkan kebijakan pengupahan memang perlu diupayakan secara sistematis, baik ditinjau dari segi makro maupun segi mikro seirama dengan upaya pembangunan ketenagakerjaan, utamanya perluasan kesempatan kerja, peningkatan produksi, peningkatan taraf hidup pekerja sesuai dengan kebutuhan hidup minimalnya.
Dalam penetapan upah minimum ini masih terjadi perbedaan-perbedaaan yang didasarkan pada tingkat kemampuan, sifat dan jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan yang kondisinya berbeda-beda, masing-masing wilayah/daerah yang tidak sama. Oleh karena itu, upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten/kota dan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota. Kebijakan ini selangkah lebih maju dari sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan sub-sektoral, sektoral, sub-regional, dan regional.
Dalam penetapan upah minimum ini masih terjadi perbedaan-perbedaaan yang didasarkan pada tingkat kemampuan, sifat dan jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan yang kondisinya berbeda-beda, masing-masing wilayah/daerah yang tidak sama. Oleh karena itu, upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten/kota dan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota. Kebijakan ini selangkah lebih maju dari sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan sub-sektoral, sektoral, sub-regional, dan regional.
Dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah ditetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak, dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi meliputi : a. upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten/kota; b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota.
Upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur untuk wilayah propinsi, dan oleh Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi atau Bupati/Walikota. Dalam hal ini pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan untuk masing-masing wilayah propinsi dan/atau kabupaten/kota. Bagi pengusaha yang karena sesuatu hal tidak atau belum mampu menbayar upah minimum yang telah ditetapkan dapat dilakukan penangguhan selama batas jangka waktu tertentu. Dalam hal upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila kesepakatan dimaksud lebih rendah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penetapan upah tersebut tidak boleh ada diskriminasi antara pekerja laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya sebagaimana dimaksud dalam Konvensi 100 yang diratifikasi berdasarkan Undang-Undang No. 80 tahun 1957 (Lembaran Negara No.171 tahun 1957).
E.I.a. Keseragaman Pengupahan
Dengan adanya sistem penetapan upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau wilayah kabupaten/kota, dan sector pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota, berarti masih belum ada keseragaman upah disemua perusahaan dan wilayah/daerah.
Hal ini dapat dipahami mengingat kondisi dan sifat perusahaan disetiap sector wilayah/daerah tidak sama dan belum bisa disamakan. Demikian juga kebutuhan hidup minimum seseorang pekerja sangat tergantung pada situasi dan kondisi wilayah/daerah dimana perusahaan tempat bekerja itu berada. Belum ada keseragaman upah tersebut justru masih didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan demi kelangsungan hidup perusahaan dan pekerja yang bersangkutan. Apabila bila mengingat strategi kebutuhan pokok terhadap pekerja yang berada pada sector informal didaerah perkotaan yang pada umumnya masih mempunyai penghasilan dibawah suatu taraf hidup tertentu.
Hal ini dapat dipahami mengingat kondisi dan sifat perusahaan disetiap sector wilayah/daerah tidak sama dan belum bisa disamakan. Demikian juga kebutuhan hidup minimum seseorang pekerja sangat tergantung pada situasi dan kondisi wilayah/daerah dimana perusahaan tempat bekerja itu berada. Belum ada keseragaman upah tersebut justru masih didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan demi kelangsungan hidup perusahaan dan pekerja yang bersangkutan. Apabila bila mengingat strategi kebutuhan pokok terhadap pekerja yang berada pada sector informal didaerah perkotaan yang pada umumnya masih mempunyai penghasilan dibawah suatu taraf hidup tertentu.
E.I.b. Kuantitas Tingkat Upah
Seperti diketahui sistem pengupahan yang bersifat beragam menyebabkan kuantitas tingkat upah khususnya dalam penetapan upah minimum terjadi perbedaan-perbedaan. Kebijakan sektoral dan regional didasarkan pada pemilihan wilayah/daerah-daerah berikut sektor-sektor ekonominya yang potensial serta dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang mempengaruhi antara lain :
Aspek kondisi perusahaan.
Melalui aspek ini dapat diperoleh kriteria-kriteria perusahaan kecil, perusahaan menengah, dan perusahaan besar baik didalam satu sektor atau wilayah/daerah maupun berlainan sektor atau wilayah/daerah. Kriteria-kriteria tersebut membawa konsekuensi pada kemampuan perusahaan yang tidak sama dalam memberi upah pekerja. Hal ini sudah tentu tergantung pada besarnya modal dan kegiatan usaha masing-masing perusahaan dan tingkat produksi, serta produktivitas tenaga kerjanya.
Aspek keterampilan tenaga kerja.
Peningkatan produksi dan prodiktivitas kerja, sangat ditentukan oleh kemampuan personil perusahaan, baik ditingkat bawah yakni tenaga kerja terampil, maupun ditingkat atas yakni pimpinan manajemen yang mampu menjadi penggerak tenaga kerja (pekerja) yang dipimpinnya untuk bekerja secara produktif.
Tenaga kerja merupakan modal dasar bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi perusahaan, apabila tenaga kerja tersebut sebagai sumber daya ekonomi dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Tingkat kemampuan tenaga kerja dan pimpinan manajemen dalam suatu perusahaan, memberikan peranan yang menentukan untuk merubah kondisi perusahaan tersebut menjadi lebih baik dan maju. Kondisi seperti ini memberikan dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja (pekerja) melalui pemberian upah yang lebih tinggi, serta jaminan-jaminan sosial lainnya.
Tenaga kerja merupakan modal dasar bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi perusahaan, apabila tenaga kerja tersebut sebagai sumber daya ekonomi dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Tingkat kemampuan tenaga kerja dan pimpinan manajemen dalam suatu perusahaan, memberikan peranan yang menentukan untuk merubah kondisi perusahaan tersebut menjadi lebih baik dan maju. Kondisi seperti ini memberikan dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja (pekerja) melalui pemberian upah yang lebih tinggi, serta jaminan-jaminan sosial lainnya.
Aspek standard hidup.
Peningkatan tingkat upah pekerja selain dipengaruhi oleh kondisi perusahaan dan keterampilan tenaga kerjanya, juga dipengaruhi oleh standard hidup pada suatu wilayah atau daerah dimana perusahaan itu berada. Standard hidup di daerah perkotaan biasanya lebih tinggi dibanding didaerah pedesaan.
Peningkatan tingkat upah ini selain didasarkan pada kebutuhan pokok (basic needs) tenaga kerja yang bersangkutan sesuai tingkat perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah/daerah tertentu. Kebutuhan pokok tersebut tidak hanya terbatas pada persoalan sandang, pangan dan papan, akan tetapi meliputi juga pendidikan, kesehatan, jaminan sosial dan lain sebagainya.
Peningkatan tingkat upah ini selain didasarkan pada kebutuhan pokok (basic needs) tenaga kerja yang bersangkutan sesuai tingkat perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah/daerah tertentu. Kebutuhan pokok tersebut tidak hanya terbatas pada persoalan sandang, pangan dan papan, akan tetapi meliputi juga pendidikan, kesehatan, jaminan sosial dan lain sebagainya.
Aspek jenis pekerjaan.
Perbedaan pada jenis pekerjaan ini mengakibatkan terjadinya perbedaan tingkat upah, baik pada suatu sektor yang sama, maupun pada sektor yang berlainan. Tingkat upah pada sektor industri, tidak sama dengan tingkat upah di sektor pertanian, tidak sama pula dengan sektor perhotelan, dan sebagainya. Tingkat upah pada industri rokok atau pemintalan benang misalnya, tidak sama dengan tingkat upah pada industri mesin, dan sebagainya. Aspek jenis pekerjaan mempunyai arti yang khusus, karena diperolehnya pekerjaan, dapat membantu tercapainya kebutuhan pokok bagi pekerja yang bersangkutan. Meningkatnya taraf jenis pekerjaan dapat membantu peningkatan taraf hidup sebagai akibat meningkatnya upah yang diterima pekerja dari pekerjaannya itu.
E.II. Penetapan upah dan tunjangan lainnya melalui perundingan kolektif
Perundingan kolektif diperlukan perusahaan dalam negosiasi penetapan upah yang melibatkan serikat pekerja sebagai mitra sejajar dengan pemberi kerja. Peningkatan upah yang dihasilkan melalui perundingan antara pekerja dan pemberi kerja cenderung berhasil meningkatkan produktivitas.
Thursday, July 4, 2013
Polisi Diduga Lecehkan Buruh Perempuan
[JAKARTA]
Elemen buruh perempuan menduga oknum petugas kepolisian melakukan pelecehan
saat mengamankan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak
(BBM) bersubsidi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur,
Senin (1/7).
"Kita akan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap aktivis buruh perempuan ke Polda Metro Jaya," kata Koordinator Aksi, Jumisih dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Jumisih mengatakan dua buruh wanita yang berunjuk rasa mendapatkan tindak kekerasan dan perbuatan tidak senonoh dari anggota kepolisian saat aksi demontrasi yang berakhir ricuh.
Jumisih menuturkan awalnya buruh berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 67 pada 1 Juli 2013.
Kemudian, kondisi menjadi ricuh setelah pihak kepolisian bertindak refresif dan menghalangi buruh perempuan yang berunjuk rasa, ujar Jumisih.
"Buruh terkena pukulan dan tendangan dari petugas kepolisian," ungkap Jumisih.
Jumisih menyatakan seharusnya petugas kepolisian mengawal aksi pengunjuk rasa yang mengkritisi kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi. [Ant/L-9]
"Kita akan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap aktivis buruh perempuan ke Polda Metro Jaya," kata Koordinator Aksi, Jumisih dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Jumisih mengatakan dua buruh wanita yang berunjuk rasa mendapatkan tindak kekerasan dan perbuatan tidak senonoh dari anggota kepolisian saat aksi demontrasi yang berakhir ricuh.
Jumisih menuturkan awalnya buruh berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 67 pada 1 Juli 2013.
Kemudian, kondisi menjadi ricuh setelah pihak kepolisian bertindak refresif dan menghalangi buruh perempuan yang berunjuk rasa, ujar Jumisih.
"Buruh terkena pukulan dan tendangan dari petugas kepolisian," ungkap Jumisih.
Jumisih menyatakan seharusnya petugas kepolisian mengawal aksi pengunjuk rasa yang mengkritisi kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi. [Ant/L-9]
Buruh Wanita Laporkan Polisi soal Pelecehan Seksual Saat Demo
Sejumlah buruh wanita dari Forum
Buruh Lintas Pabrik (FBLP) saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian
Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2013). Para buruh melaporkan aksi pelecehan
seksual dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polres
Metro Jakarta Utara terhadap mereka dalam aksi unjuk rasa di KBN Tanjung
Priok, Jakarta Utara, Senin (1/7/2013) | Alsadad Rudi
Koordinator Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, para buruh melakukan aksi menentang penangguhan upah, penurunan harga sembako dan BBM bersubsidi, serta menuntut kenaikan uang makan dan transportasi.
"Kami berunjuk rasa di pintu masuk KBN di Jalan Cakung-Cilincing. Waktu baris, massa bikin lalu lintas mulai tersendat, polisi mulai represif. Ada yang memanfaatkan untuk melakukan pelecehan seksual," kata Jumisih saat ditemui, Kamis (4/7/2013), di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya.
Ia mengatakan, buruh melihat identitas salah satu pelaku, yang berinisial D. Adapun satu pelaku lain belum diketahui identitasnya. Menurutnya, pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum polisi itu dilakukan saat terjadi aksi dorong. Saat itu, kata Jumisih, polisi hendak memaksanya untuk berhenti berorasi, tetapi dihalangi oleh rekan-rekannya.
"Saat aksi dorong-dorong, yang inisial D ini meremas-remas (maaf) payudara teman saya yang berinisial M, sedangkan satu rekan saya yang lain inisial T diremas saat berusaha mempertahankan spanduk. Cuma yang melakukan ke T ini tidak sempat terlihat namanya," jelas Jumisih.
Selain pelecehan seksual, Jumisih juga melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap 10 rekannya yang lain. Jumisih menuturkan, saat itu kesepuluh rekannya itu mengalami aksi kekerasan, di antaranya ada yang dibanting, ditendang, dipukul, dan didorong.
"Padahal saat itu massa demonstran semuanya perempuan. Kami tahu yang kami lawan institusi negara. Tapi karena kita konsen terhadap isu perempuan dan ini merupakan pelecehan seksual pada perempuan, jadi kita putuskan untuk melaporkan," kata Jumisih.
Buruh Metal Indonesia Ancam Blokir Tol
INILAH.COM, Jakarta - Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia (FSPMI) menarik mundur dari barisan demonstrasi yang
masih bertahan hingga malam hari di Gedung MPR/DPR RI, Jalan Gatot
Subroto, Jakarta Pusat.
"Saya Baris Silitonga selaku kordinator dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, meminta kepada seluruh massa FSPMI untuk berdiri dan mundur ke jembatan penyebrangan," teriak Baris di mobil komando, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Baris mengatakan, massa aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Gedung MPR/DPR dimana anggota dewan sedang gelar rapat paripurna paling banyak dari massa FSPMI.
"Kami tidak mau massa FSPMI menjadi tumbal yang tidak jelas ini, mari kita mundur biarkan massa lain berkata apa saja yang jelas massa kita paling banyak kawan-kawan," ujarnya lagi.
Namun demikian, Baris menegaskan akan melakukan aksi kembali apapun hasil keputusan dari rapat paripurna anggota MPR/DPR terkait harga BBM.
"Nanti kita aksi kembali apapun hasil keputusannya, kita gelar aksi menutup jalan tol dan pabrik," terang Baris.
Sementara, massa dari kalangan mahasiswa dan beberapa buruh lain masih tetap bertahan di jalan MPR/DPR dengan posisi duduk. Begitu juga, para aparat kepolisian barisan depan juga duduk di hadapan para massa buruh yang pintu gerbang sudah terbuka.
"Saya Baris Silitonga selaku kordinator dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, meminta kepada seluruh massa FSPMI untuk berdiri dan mundur ke jembatan penyebrangan," teriak Baris di mobil komando, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Baris mengatakan, massa aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Gedung MPR/DPR dimana anggota dewan sedang gelar rapat paripurna paling banyak dari massa FSPMI.
"Kami tidak mau massa FSPMI menjadi tumbal yang tidak jelas ini, mari kita mundur biarkan massa lain berkata apa saja yang jelas massa kita paling banyak kawan-kawan," ujarnya lagi.
Namun demikian, Baris menegaskan akan melakukan aksi kembali apapun hasil keputusan dari rapat paripurna anggota MPR/DPR terkait harga BBM.
"Nanti kita aksi kembali apapun hasil keputusannya, kita gelar aksi menutup jalan tol dan pabrik," terang Baris.
Sementara, massa dari kalangan mahasiswa dan beberapa buruh lain masih tetap bertahan di jalan MPR/DPR dengan posisi duduk. Begitu juga, para aparat kepolisian barisan depan juga duduk di hadapan para massa buruh yang pintu gerbang sudah terbuka.
Buruh Tuding Pengusaha Jadi 'Bandar' UU Ormas
Presiden KSPI, Said Iqbal (GATRAnews/Adi Wijaya)
Said menegaskan, KSPI yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS) serta Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dan mempunyai sekitar 4 juta anggota di seluruh Indonesia, tegas menolak pengesahan UU Ormas. Menurutnya, pengusaha disinyalir beradi di balik UU Ormas, demi meredam aksi dan mogok nasional yang bisa melumpuhkan usaha mereka dan agar buruh tidak dapat melakukan aksi meski haknya dikebiri.
"Yang paling ditakuti, yakni buruh sudah tidak penting ke istana, tapi dengan mogok nasional, maka total produksi tehenti, sehingga harus dimatikan jantungnya, yakni buruh pabrik, pelabuhan, di bank, dan seterusnya agar tidak bisa mogok," paparnya.
Pengusaha juga mendukung pengesahan UU Ormas karena tekanan atau permintaan rekan asingnya, sehingga salah satu cara mematikan perjuangan buruh melalui UU ini. "Memang kita mogok nasional itu untuk berjuang. Pengusaha juga tidak berani tolak UU ini, karena asing akan langsung bergerak. Pasti mereka akan ditekan rekan bisnisnya, tapi dengan UU ini menjadi terselubung. Ini jadi alat, kita curiga ini didanai pengusaha," tandasnya.
Menurutnya, dengan disahkannya UU Ormas, maka akan mengembalikan demokrasi negeri ini ke zaman orde baru (Orba), sehingga buruh tegas menolaknya dan akan melakukan aksi mogok nasional yang akan digelar sekitar bulan Agustus, September, dan Oktober.(IS)
Subscribe to:
Posts (Atom)




Nu'man Fauzi