Pages

Friday, July 5, 2013

Sampai Kapan pun Serikat Buruh Tak Akan Mematuhi UU Ormas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan tidak mematuhi Undang-Undang Ormas yang baru disahkan DPR. Menurut Iqbal, gerakan untuk tidak mematuhi UU tersebut lantaran serikat buruh tidak sama dengan ormas.
"Serikat buruh tetap menolak dan menyerukan kepada serikatburuh lainnya, gerakan sosial lainnya, LSM, nggak usah ikutin itu UU Ormas. Kalau mau tangkap rame-rame aja. Kita nggak menjalankan UU itu," ujar Said kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Dikatakan Iqbal, ada dua hal sebab serikat buruh tidak akan melaksanakan UU tersebut. Pertama, buruh akan kehilangan hak untuk melakukan mogok kerja karena terikat dalam pasal-pasal UU Ormas. Padahal hak mogok buruh sudah diatur dalam UU No 21 tahun 2000.
"Nah kalau dia terikat pasal Ormas berarti seikat buruh yang salah satu fungsinya dalam UU adalah pemogokan. Pemerintah punya alasan ketika ada pemogokan, dibubarkan serikat buruhnya. Ketika serikat buruh mengajak buruh lainnya untuk pemogokan alasan itu dijadikan 'sweeping'," terang Said.
Kedua, lanjutnya, dengan pemberlakuan UU Ormas,  serikat buruhharus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Padahal sebelumnya cukup dengan dicatat saja.
"Padahal UU 21 Tahun 2000 tidak perlu izin. Cukup mencatatkan. Ini sudah terjadi di Aceh singkil  serikat buruh tidak bisa sebelum izin Kesbangpol. Kan ngawur," sesal dia.
Said pun akan menjanjikan perlawanan dengan mengerahkan 10 juta buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mogok di seluruh Indonesia. Agenda aksi adalah kenaikan upah 50 persen, jaminan kesehatan per 1 Januari 2014 untuk seluruh rakyat rakyat, dan penolakan UU Ormas.
"Bersama-sama dengan gerakan sosial lain melakukan judicial review. Ini menjelang Pemilu. Pemerintah bunuh diri, gerakan sosial bergerak terus dengan aksi-aksi,"pungkasnya.

SISTEM PENGUPAHAN



SISTEM PENGUPAHAN


A.   Pendahuluan
Upah adalah segala macam pembayaran yang timbul dari kontrak kerja, terlepas dari jenis pekerjaan dan denominasinya. Upah menunjukkan penghasilan yang diterima oleh pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Upah dapat diberikan baik dalam bentuk tunai atau natura, atau dalam bentuk tunai natura. Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan kepada tingkat fungsi upah, yaitu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang dan menyediakan insentif untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja.
Penghasilan yang di terima karyawan digolongkan ke dalam empat bentuk yaitu upah atau gaji, tunjangan dalam bentuk natura (seperti beras, gula dan pakaian), fringe benefits (dalam bentuk dana yang disisihkan pengusaha untuk pensiun, asuransi kesehatan, kendaraan dinas, makan siang) dan kondisi lingkungan kerja. Sistem penggajian di Indonesia pada umumnya mempergunakan gaji pokok yang didasarkan pada kepangkatan dan masa kerja. Pangkat seseorang umumnya didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja. Dengan kata lain, penentuan gaji pokok pada umumnya didasarkan pada prinsip-prinsip teori human capital, yaitu bahwa upah atau gaji seseorang diberikan sebanding dengan tingkat pendidikan dan latihan yang dicapainya. Di samping gaji pokok, pekerja menerima juga berbagai macam tunjangan, masing-masing sebagai persentase dari gaji pokok atau jumlah tertentu seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lain-lain. Jumlah gaji dan tunjangan-tunjangan tersebut dinamakan gaji kotor. Gaji bersih yang diterima adalah gaji kotor yang dikurangi potongan-potongan seperti potongan untuk dana pensiun, asuransi kesehatan dan lain sebagainya. Jumlah gaji bersih ini disebut dengan take home pay.

B.   Perbedaan Tingkat Upah
            Perbedaan tingkat upah terletak dari satu sektor ke sektor industri lainnya maupun antar daerah. Perbedaan ini pada dasarnya disebabkan oleh satu atau lebih dari sembilan alasan dibawah ini. Perbedaan tingkat upah tersebut terjadi pertama karena pada dasarnya pasar kerja itu sendiri, terdiri dari beberapa pasar kerja yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Disatu pihak, pekerjaan yang berbeda memerlukan tingkat pendidikan dan ketrampilan yang berbeda. Produktivitas kerja seeorang berbeda menurut pendidikan dan latihan yang diperolehnya. Perbedaan tingkat upah dapat terjadi karena perbedaan tingkat pendidikan, latihan dan pengalaman.
            Kedua, tingkat upah di tiap perusahaan berbeda menurut persentase biaya pekerja terhadap seluruh biaya produksi. Semakin kecil proporsi biaya pekerja terhadap biaya keseluruhan, semakin tinggi tingkat upah. Misalnya pada perusahaan-perusahaan yang padat modal seperti perusahaan minyak, pertambangan, industri berat.
Ketiga, perbedaan tingkat upah antara beberapa perusahaan dapat pula terjadi menurut perbedaan proporsi keuntungan perusahaan terhadap penjualannya. Semakin besar proporsi keuntungan terhadap penjualan dan semakin besar jumlah absolute keuntungan, semakin tinggi nilai upah.
Keempat, perbedaan tingkat upah antar perusahaan dapat berbeda karena perbedaan peranan pengusaha yang bersangkutan dalam menentukan harga. Perusahaan-perusahaan monopoli dapat menaikkan harga tanpa takut akan kompetisi. Pengusaha-pengusaha oligopoli lebih mudah untuk bersama-sama berunding menentukan harga, sehingga tidak perlu berkompetisi satu sama lain. Dalam perusahaan-perusahaan tersebut lebih mudah untuk menimpakan kenaikan upah kepada harga jual barang.
Kelima, tingkat upah dapat berbeda menurut besar kecilnya perusahaan. Perusahaan yang besar dapat memperoleh kemanfaatan “economic of scale” dan oleh sebab itu dapat menurunkan harga, sehingga mendominasi pasar. Dengan demikian perusahaan yang besar cenderung lebih mampu memberikan tingkat upah yang tingggi daripada perusahaan kecil.
Keenam, tingkat upah dapat berbeda menurut tingkat efisiensi dan manajemen perusahaan. Semakin efektif manajemen perusahaan, semakin efisien cara-cara penggunaan faktor produksi, dan semakin besar upah yang dapat dibayarkan kepada para pekerja.
Ketujuh, perbedaan kemampuan atau kekuatan serikat pekerja dapat mengakibatkan perbedaan tingkat upah. Serikat pekerja yang kuat dalam arti mengemukakan alasan-alasan yang wajar biasanya cukup berhasil dalam mengusahakan kenaikan upah.
Kedelapan, tingkat upah dapat pula berbeda karena faktor kelangkaan. Semakin langka tenaga kerja dengan ketrampilan tertentu, semakin tinggi upah yang ditawarkan pengusaha.
Kesembilan, tingkat upah dapat berbeda sehubungan dengan besar kecilnya resiko atau kemungkinan mendapat kecelakaan di lingkungan pekerjaan. Semakin tinggi mendapat resiko, semakin tinggi tingkat upah. Dan yang terakhir, perbedaan tingkat upah dapat terjadi karena pemerintah campur tangan seperti dalam menentukan upah minimum yang berbeda.

C. Masalah Pengupahan
Masalah pertama yang timbul dalam bidang pengupahan dan karyawan pada umumnya pengertian dan kepentingan yang berbeda mengenai upah. Bagi pengusaha, upah dapat dipandang menjadi beban karena semakin besar upah yang dibayarkan pada pekerja, semakin kecil proporsi keuntungan bagi pengusaha. Segala sesuatu yang dikeluarkan oleh pengusaha sehubungan dengan mempekerjakan seseorang dipandang sebagai komponen upah. Dilain pihak, karyawan dan keluarganya biasanya menganggap upah hanya sebagai apa yang diterimanya dalam bentuk uang (take home pay). Kenyataan menunjukkan bahwa hanya sedikit pengusaha yang secara sadar dan sukarela berusaha meningkatkan penghidupan karyawannya. Dilain pihak, karyawan melalui Serikat pekerja dengan mengundang campur tangan pemerintah selalu menuntut kenaikan upah dan perbaikan fringe benefit. Jika tuntunan seperti itu tidak disertai dengan peningkatan produktivitas kerja akan mendorong pengusaha akan mengurangi penggunaan tenaga kerja dengan menurunkan produksi, menggunakan teknologi yang lebih padat modal atau mendorong harga jual barang yang kemudian mendorong inflasi.
Masalah kedua di bidang pengupahan berhubungan dengan keanekaragaman sistem pengupahan. Proporsi sebagian upah dalam bentuk natura dan fringe benefit cukup besar, dan besarnya tidak seragam antara perusahaan-perusahaan. Sehingga kesulitan sering diketemukan dalam perumusan kebijakan nasional, misalnya dalam hal menentukan pajak pendapatan, upah minimum, upah lembur dan lain-lain.
Masalah ketiga yang dihadapi dalam bidang pengupahan adalah rendahnya tingkat upah atau pendapatan masyarakat. Rendahnya tingkat upah ini disebabkan karena tingkat kemampuan manajemen yang rendah sehingga menimbulkan berbagai macam pemborosan dana, sumber-sumber dan waktu. Selain itu, penyebab rendahnya tingkat upah karena rendahnya produktivitas kerja. Produktivitas kerja karyawan rendah, sehingga pengusaha memberikan imbalan dalam bentuk yang rendah juga.

D. Karakteristisk Upah
D.I.  Upah per satuan (piece rates) dan upah per jam (time rates)
Saudara mahasiswa, kita akan membahas karakteristik kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan berupa penetapan upah per satuan (piece rates) dan upah per jam (time rates). Masalah yang muncul pada kontrak kerja kerja akan mempengaruhi produktivitas tenaga kerja dan tingkat keuntungan perusahaan. Jenis kontrak kerja yang dipilih sangat penting karena pemberi kerja sering tidak tahu produktivitas pekerja yang sebenarnya, sementara pekerja menginginkan upah yang besar dengan kerja yang sekecil mungkin.
Sistem upah per satuan mengkompensasi pekerja berdasarkan pada output yang dihasilkan oleh pekerja. Sebagai contoh pekerja garmen dibayarkan berdasarkan pada seberapa banyak jumlah celana yang dihasilkan, para tenaga penjual dibayar sesuai dengan besarnya komisi tertentu dari volume penjualannya. Sedangkan kompensasi upah pekerja per jam sangat bergantung kepada jumlah jam kerja yang dialokasikan pekerja dalam pekerjaannya dan tidak berhubungan sama sekali dengan jumlah output yang dihasilkan pekerja. Perusahaan yang memiliki biaya pengawasan yang tinggi jika memberikan tingkat upah per satuan yang kecil kepada pekerja maka hanya sedikit pekerja yang mau menerima upah yang demikian sedikitnya (low take home salaries). Sehingga perusahaan yang menghadapi biaya pengawasan yang tinggi lebih memilih upah per jam (berdasarkan waktu), sementara perusahaan yang menghadapi biaya pengawasan yang rendah memilih tingkat upah per satuan. Oleh karenanya, upah per satuan sering dipakai untuk membayar pekerja yang outputnya dapat diamati dengan mudah misalkan jumlah celana yang diproduksi, volume penjualan pada periode yang lalu, semetara upah per jam ditawarkan bagi para pekerja yang outputnya sulit untuk diukur seperti upah bagi para professor di Universitas atau para pekerja pada tim produksi software.





  
                   Rp                                  MC             MCable

                       r                                                MR 


                                        q*                   qable     output
                        Alokasi kerja pekerja dengan upah per satuan

D.II. Keuntungan dan keburukan dari penerapan sistem pembayaran per satuan (piece rate)
Pembayaran per satuan mampu menarik pekerja dengan kemampuan besar, sistem pembayaran langsung berhubungan dengan kinerja, meminimalkan hal-hal yang bersifat diskriminasi dan nepotisme dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Disamping keuntungan, terdapat keburukan dari system kompensasi piece rate yaitu ada kemungkinan diantara anggota tim di lini produksi akan mengalami free rider dari kerja yang dihasilkan anggota yang lain, jika produktivitas dalam satu lini produksi sangat bergantung produktivitas pada lini produksi yang lain yang dihitung berdasarkan pada output tim. Selain itu sistem penggajian dengan piece rate, pekerja lebih suka mengabaikan kualitas ketimbang kuantitas. Banyak pekerja yang tidak menyukai system piece rate karena upah mereka sangat fluktuatif sepanjang waktu. Sebagai contoh, penerimaan harian pemetik buah stroberi sangat bergantung pada kondisi cuaca. Yang terakhir, pekerja pada perusahaan yang menggaji dengan piece rate mengalami kegelisahan jika terjadi ”ratchet effect” Misalkan ada pekerja yang menghasilkan output lebih besar dibandingkan dengan perkiraan perusahaan. Manajer perusahaan mungkin akan mengira tingkat output yang tinggi yang dihasilkan pekerja merupakan pekerjaan yang tidak terlalu sulit untuk dilakukan dan perusahaan merasa telah membayar pekerja terlalu mahal. Pada periode selanjutnya, tingkat upah piece rate direndahkan dan pekerja harus bekerja lebih  keras lagi untuk mengkompensasinya lagi.

E. Kebijakan Penentuan Upah
Kriteria yang paling umum digunakan dalam menentukan tingkat upah yaitu berdasarkan ukuran kesetaraan berupa pembayaran yang sama bagi pekerjaan yang sama, ukuran kebutuhan berupa biaya hidup, upah untuk hidup dan daya beli, kemudian ukuran kontribusi berupa kemampuan membayar perusahaan dan produktivitas yang dihasilkan oleh tenaga kerja. Saat ini yang berlaku adalah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan di masing – masing daerah.

E.I.  Upah Minimum
Kebijakan penetapan upah minimum dalam kerangka perlindungan upah dewasa ini masih menemui banyak kendala sebagai akibat belum terwujudnya satu keseragaman upah, baik secara regional/wilayah-propinsi atau kabupaten/kota, dan sektor wilayah propinsi atau kabupaten/kota, maupun secara nasional. Dalam menetapkan kebijakan pengupahan memang perlu diupayakan secara sistematis, baik ditinjau dari segi makro maupun segi mikro seirama dengan upaya pembangunan ketenagakerjaan, utamanya perluasan kesempatan kerja, peningkatan produksi, peningkatan taraf hidup pekerja sesuai dengan kebutuhan hidup minimalnya.
Dalam penetapan upah minimum ini masih terjadi perbedaan-perbedaaan yang didasarkan pada tingkat kemampuan, sifat dan jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan yang kondisinya berbeda-beda, masing-masing wilayah/daerah yang tidak sama. Oleh karena itu, upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten/kota dan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota. Kebijakan ini selangkah lebih maju dari sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan sub-sektoral, sektoral, sub-regional, dan regional.
Dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah ditetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak, dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi meliputi : a. upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten/kota; b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota.
Upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur untuk wilayah propinsi, dan oleh Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi atau Bupati/Walikota. Dalam hal ini pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan untuk masing-masing wilayah propinsi dan/atau kabupaten/kota. Bagi pengusaha yang karena sesuatu hal tidak atau belum mampu menbayar upah minimum yang telah ditetapkan dapat dilakukan penangguhan selama batas jangka waktu tertentu. Dalam hal upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila kesepakatan dimaksud lebih rendah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penetapan upah tersebut tidak boleh ada diskriminasi antara pekerja laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya sebagaimana dimaksud dalam Konvensi 100 yang diratifikasi berdasarkan Undang-Undang No. 80 tahun 1957 (Lembaran Negara No.171 tahun 1957).
 
E.I.a.  Keseragaman Pengupahan
Dengan adanya sistem penetapan upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau wilayah kabupaten/kota, dan sector pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota, berarti masih belum ada keseragaman upah disemua perusahaan dan wilayah/daerah.
Hal ini dapat dipahami mengingat kondisi dan sifat perusahaan disetiap sector wilayah/daerah tidak sama dan belum bisa disamakan. Demikian juga kebutuhan hidup minimum seseorang pekerja sangat tergantung pada situasi dan kondisi wilayah/daerah dimana perusahaan tempat bekerja itu berada. Belum ada keseragaman upah tersebut justru masih didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan demi kelangsungan hidup perusahaan dan pekerja yang bersangkutan. Apabila bila mengingat strategi kebutuhan pokok terhadap pekerja yang berada pada sector informal didaerah perkotaan yang pada umumnya masih mempunyai penghasilan dibawah suatu taraf hidup tertentu.

E.I.b. Kuantitas Tingkat Upah
Seperti diketahui sistem pengupahan yang bersifat beragam menyebabkan kuantitas tingkat upah khususnya dalam penetapan upah minimum terjadi perbedaan-perbedaan. Kebijakan sektoral dan regional didasarkan pada pemilihan wilayah/daerah-daerah berikut sektor-sektor ekonominya yang potensial serta dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang mempengaruhi antara lain :
Aspek kondisi perusahaan.
Melalui aspek ini dapat diperoleh kriteria-kriteria perusahaan kecil, perusahaan menengah, dan perusahaan besar baik didalam satu sektor atau wilayah/daerah maupun berlainan sektor atau wilayah/daerah. Kriteria-kriteria tersebut membawa konsekuensi pada kemampuan perusahaan yang tidak sama dalam memberi upah pekerja. Hal ini sudah tentu tergantung pada besarnya modal dan kegiatan usaha masing-masing perusahaan dan tingkat produksi, serta produktivitas tenaga kerjanya.

Aspek keterampilan tenaga kerja.
Peningkatan produksi dan prodiktivitas kerja, sangat ditentukan oleh kemampuan personil perusahaan, baik ditingkat bawah yakni tenaga kerja terampil, maupun ditingkat atas yakni pimpinan manajemen yang mampu menjadi penggerak tenaga kerja (pekerja) yang dipimpinnya untuk bekerja secara produktif.
Tenaga kerja merupakan modal dasar bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi perusahaan, apabila tenaga kerja tersebut sebagai sumber daya ekonomi dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Tingkat kemampuan tenaga kerja dan pimpinan manajemen dalam suatu perusahaan, memberikan peranan yang menentukan untuk merubah kondisi perusahaan tersebut menjadi lebih baik dan maju. Kondisi seperti ini memberikan dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja (pekerja) melalui pemberian upah yang lebih tinggi, serta jaminan-jaminan sosial lainnya.
 
Aspek standard hidup.
 Peningkatan tingkat upah pekerja selain dipengaruhi oleh kondisi perusahaan dan keterampilan tenaga kerjanya, juga dipengaruhi oleh standard hidup pada suatu wilayah atau daerah dimana perusahaan itu berada. Standard hidup di daerah perkotaan biasanya lebih tinggi dibanding didaerah pedesaan.
Peningkatan tingkat upah ini selain didasarkan pada kebutuhan pokok (basic needs) tenaga kerja yang bersangkutan sesuai tingkat perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah/daerah tertentu. Kebutuhan pokok tersebut tidak hanya terbatas pada persoalan sandang, pangan dan papan, akan tetapi meliputi juga pendidikan, kesehatan, jaminan sosial dan lain sebagainya.

Aspek jenis pekerjaan.
Perbedaan pada jenis pekerjaan ini mengakibatkan terjadinya perbedaan tingkat upah, baik pada suatu sektor yang sama, maupun pada sektor yang berlainan. Tingkat upah pada sektor industri, tidak sama dengan tingkat upah di sektor pertanian, tidak sama pula dengan sektor perhotelan, dan sebagainya. Tingkat upah pada industri rokok atau pemintalan benang misalnya, tidak sama dengan tingkat upah pada industri mesin, dan sebagainya. Aspek jenis pekerjaan mempunyai arti yang khusus, karena diperolehnya pekerjaan, dapat membantu tercapainya kebutuhan pokok bagi pekerja yang bersangkutan. Meningkatnya taraf jenis pekerjaan dapat membantu peningkatan taraf hidup sebagai akibat meningkatnya upah yang diterima pekerja dari pekerjaannya itu.

E.II.  Penetapan upah dan tunjangan lainnya melalui perundingan kolektif
            Perundingan kolektif diperlukan perusahaan dalam negosiasi penetapan upah yang melibatkan serikat pekerja sebagai mitra sejajar dengan pemberi kerja.  Peningkatan upah yang dihasilkan melalui perundingan antara pekerja dan pemberi kerja cenderung berhasil meningkatkan produktivitas.

Thursday, July 4, 2013

Polisi Diduga Lecehkan Buruh Perempuan

[JAKARTA] Elemen buruh perempuan menduga oknum petugas kepolisian melakukan pelecehan saat mengamankan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/7).

"Kita akan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap aktivis buruh perempuan ke Polda Metro Jaya," kata Koordinator Aksi, Jumisih dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Jumisih mengatakan dua buruh wanita yang berunjuk rasa mendapatkan tindak kekerasan dan perbuatan tidak senonoh dari anggota kepolisian saat aksi demontrasi yang berakhir ricuh.

Jumisih menuturkan awalnya buruh berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 67 pada 1 Juli 2013.

Kemudian, kondisi menjadi ricuh setelah pihak kepolisian bertindak refresif dan menghalangi buruh perempuan yang berunjuk rasa, ujar Jumisih.

"Buruh terkena pukulan dan tendangan dari petugas kepolisian," ungkap Jumisih.

Jumisih menyatakan seharusnya petugas kepolisian mengawal aksi pengunjuk rasa yang mengkritisi kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi. [Ant/L-9]

Buruh Wanita Laporkan Polisi soal Pelecehan Seksual Saat Demo


Sejumlah buruh wanita dari Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP) saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2013). Para buruh melaporkan aksi pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara terhadap mereka dalam aksi unjuk rasa di KBN Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/7/2013) | Alsadad Rudi
JAKARTA, KOMPAS.com — Dua orang oknum anggota Polres Metro Jakarta Utara diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada dua orang buruh wanita dalam aksi demonstrasi di lokasi Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/7/2013).
Koordinator Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, para buruh melakukan aksi menentang penangguhan upah, penurunan harga sembako dan BBM bersubsidi, serta menuntut kenaikan uang makan dan transportasi.
"Kami berunjuk rasa di pintu masuk KBN di Jalan Cakung-Cilincing. Waktu baris, massa bikin lalu lintas mulai tersendat, polisi mulai represif. Ada yang memanfaatkan untuk melakukan pelecehan seksual," kata Jumisih saat ditemui, Kamis (4/7/2013), di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya.
Ia mengatakan, buruh melihat identitas salah satu pelaku, yang berinisial D. Adapun satu pelaku lain belum diketahui identitasnya. Menurutnya, pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum polisi itu dilakukan saat terjadi aksi dorong. Saat itu, kata Jumisih, polisi hendak memaksanya untuk berhenti berorasi, tetapi dihalangi oleh rekan-rekannya.
"Saat aksi dorong-dorong, yang inisial D ini meremas-remas (maaf) payudara teman saya yang berinisial M, sedangkan satu rekan saya yang lain inisial T diremas saat berusaha mempertahankan spanduk. Cuma yang melakukan ke T ini tidak sempat terlihat namanya," jelas Jumisih.
Selain pelecehan seksual, Jumisih juga melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap 10 rekannya yang lain. Jumisih menuturkan, saat itu kesepuluh rekannya itu mengalami aksi kekerasan, di antaranya ada yang dibanting, ditendang, dipukul, dan didorong.
"Padahal saat itu massa demonstran semuanya perempuan. Kami tahu yang kami lawan institusi negara. Tapi karena kita konsen terhadap isu perempuan dan ini merupakan pelecehan seksual pada perempuan, jadi kita putuskan untuk melaporkan," kata Jumisih.

Buruh Metal Indonesia Ancam Blokir Tol

INILAH.COM, Jakarta - Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menarik mundur dari barisan demonstrasi yang masih bertahan hingga malam hari di Gedung MPR/DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Saya Baris Silitonga selaku kordinator dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, meminta kepada seluruh massa FSPMI untuk berdiri dan mundur ke jembatan penyebrangan," teriak Baris di mobil komando, Jakarta, Senin (17/6/2013).

Baris mengatakan, massa aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Gedung MPR/DPR dimana anggota dewan sedang gelar rapat paripurna paling banyak dari massa FSPMI.

"Kami tidak mau massa FSPMI menjadi tumbal yang tidak jelas ini, mari kita mundur biarkan massa lain berkata apa saja yang jelas massa kita paling banyak kawan-kawan," ujarnya lagi.

Namun demikian, Baris menegaskan akan melakukan aksi kembali apapun hasil keputusan dari rapat paripurna anggota MPR/DPR terkait harga BBM.

"Nanti kita aksi kembali apapun hasil keputusannya, kita gelar aksi menutup jalan tol dan pabrik," terang Baris.

Sementara, massa dari kalangan mahasiswa dan beberapa buruh lain masih tetap bertahan di jalan MPR/DPR dengan posisi duduk. Begitu juga, para aparat kepolisian barisan depan juga duduk di hadapan para massa buruh yang pintu gerbang sudah terbuka.

Buruh Tuding Pengusaha Jadi 'Bandar' UU Ormas



Presiden KSPI, Said Iqbal (GATRAnews/Adi Wijaya)
Jakarta, GATRAnews - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) mensinyalir pengusaha mendanai Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) demi membungkam aksi perjuangan buruh yang kerap melakukan aksi untuk mendapat hak yang belum dipenuhi pengusaha. "Kami menduga, pengusaha biayai UU ini (Ormas-Red.). Mereka jadi bandar, sehinga setuju kenaikan BBM dan menyetujui UU Ormas. Setuju karena sudah pusing hadapi serikat buruh," tuding Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Kamis, (4/7).
Said menegaskan, KSPI yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS) serta Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dan mempunyai sekitar 4 juta anggota di seluruh Indonesia, tegas menolak pengesahan UU Ormas. Menurutnya, pengusaha disinyalir beradi di balik UU Ormas, demi meredam aksi dan mogok nasional yang bisa melumpuhkan usaha mereka dan agar buruh tidak dapat melakukan aksi meski haknya dikebiri.

"Yang paling ditakuti, yakni buruh sudah tidak penting ke istana, tapi dengan mogok nasional, maka total produksi tehenti, sehingga harus dimatikan jantungnya, yakni buruh pabrik, pelabuhan, di bank, dan seterusnya agar tidak bisa mogok," paparnya.

Pengusaha juga mendukung pengesahan UU Ormas karena tekanan atau permintaan rekan asingnya, sehingga salah satu cara mematikan perjuangan buruh melalui UU ini. "Memang kita mogok nasional itu untuk berjuang. Pengusaha juga tidak berani tolak UU ini, karena asing akan langsung bergerak. Pasti mereka akan ditekan rekan bisnisnya, tapi dengan UU ini menjadi terselubung. Ini jadi alat, kita curiga ini didanai pengusaha," tandasnya.

Menurutnya, dengan disahkannya UU Ormas, maka akan mengembalikan demokrasi negeri ini ke zaman orde baru (Orba), sehingga buruh tegas menolaknya dan akan melakukan aksi mogok nasional yang akan digelar sekitar bulan Agustus, September, dan Oktober.(IS)

Senegal Tertarik Tambah Pesawatan CN 235 Buatan Indonesia

Jumat, 05 Juli 2013 | 07:19

Ilustrasi industri pesawat di Indonesia
Ilustrasi industri pesawat di Indonesia (sumber: JG Foto)
Dakar - Senegal memuji kinerja pesawat CN 235 buatan Indonesia dan berminat menambah pesawat angkut militer buatan PT Dirgantara Indonesia tersebut.
"Kami menggunakan pesawat itu untuk berbagai keperluan dan saya puas dengan kemampuannya," kata Menteri Pertahanan Augustine Tine seusai pertemuan dengan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Dakar, Senegal, Jumat (5/7) waktu Indonesia.
Angkatan Bersenjata Senegal memiliki satu unit pesawat angkut militer CN 235 yang dibeli secara kredit dari penjamin di Belgia. Tingkat penggunaan pesawat tersebut sangat tinggi.
"Besok saya akan naik pesawat itu ke daerah. Kadang digunakan untuk ke negara tetangga seperti Mali atau Benin," kata Augustine.
Sjafrie yang didampingi Dirjen Strategi Pertahanan Sonny Prasetyo dan Direktur Pemasaran PT DI Budiman Saleh menawarkan tambahan pesawat CN 235 dan generasi terbarunya CN 295 yang lebih canggih.
"Saya berharap bisa tambah satu yang generasi baru, adakah diberikan fasilitas kreditnya?" tanya Augustine.
Sjafrie menjawab bahwa kemungkinan fasilitas kredit itu bisa diberikan, namun akan tanya dulu kepada Menteri Keuangan.
"Soal kredit bukan wewenang saya, tapi Menteri Keuangan," katanya.
Wamenhan mengundang Augustine datang ke Indonesia untuk melihat sendiri produk industri pertahanan Indonesia.
"Saya ingin datang namun saya harus minta izin dulu ke Perdana Menteri," katanya seraya mengatakan Senegal juga membutuhkan peralatan militer seperti senapan dan amunisinya.
Sebelumnya, Sjafrie mengatakan kunjungan ke Afrika untuk meningkatkan kerja sama militer dan menjajaki peluang kerja sama produk industri pertahanan.
Indonesia, katanya, ikut ambil bagian dalam pasukan penjaga perdamaian di Afrika.
"Terima kasih Senegal sudah menggunakan CN 235, kami tawarkan produk lain seperti senjata dan nonsenjata," kata Sjafrie yang memberikan contoh produk dari mulai helm, rompi, dan makanan prajurit.
Menhan Senegal setuju memperkuat kerja =sama dengan Indonesia. Senegal juga ikut pasukan penjaga perdamaian PBB.
Senegal juga sepakat untuk kerjasama melawan terorisme.
Sjafrie menyatakan setuju dengan kerjasama membasmi terorisme yang menjadi kejahatan internasional.

Tuesday, July 2, 2013

Ibu Hamil, Jangan Lupa Santap Ini Ya


Rabu, 03 Juli 2013, 13:42 WIB
Makanan Berserat
Makanan Berserat

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai salah satu bahan pangan yang dianjurkan, serat memiliki peran yang penting bagi kesehatan ibu hamil. Manfaat serat tersebut antara lain:
1.Keseimbangan gula darah
Serat yang bisa larut dalam air antara lain adalah kacang polong, gandum, serta buah-buahan seperti apel. Jenis ini penting untuk menjaga kesimbangan kadar gula darah. Sedangkan serat yang tidak dapat larut dalam air, yang biasanya terdapat dalam sebagian besar sayuran termasuk akar-akaran, membantu kerja saluran pencernaan. Masing-masing tipe serat tersebut memiliki fungsi masing-masing sehingga wanita hamil harus mengkonsumsi kedua jenis serta tersebut.

2. Konstipasi dan varises
Konstipasi atau sembelit (susah buang air besar) amat umum diderita oleh ibu hamil. Hal ini terjadi akibat terjadinya penurunan kontraksi pada saluran pencernaan dan berkurangnya kemampuan usus besar untuk mengeluarkan ampas makanan karena tekanan dari rahim yang membesar. Bagi wanita yang terbiasa menderita sembelit, masalah ini biasanya semakin memburuk saat hamil.
Seorang wanita hamil juga biasanya tidak seaktif ketika belum hamil. Kadang-kadang, penambahan konsumsi zat besi ketika hamil berperan sebagai salah satu penyebab sembelit. Setiap gram serat bisa meningkatkan volume ampas makanan sebesar empat hingga 20 kali lipat.

3. Wasir
Wasir adalah efek samping dari sembelit, khususnya jika seorang ibu hamil sulit buang air akibat ampas makanan yang amat keras. Namun hal ini jarang terjadi pada ibu hamil yang mengkonsumsi makanan berserat. Makanan kaya serat bisa mengurangi tekanan dari pembuluh darah dan mencegah terbentuknya wasir. Meski pada orang-orang tertentu mungkin secara genetis cenderung menderita wasir, makanan berserat tinggi akan mengurangi risiko tersebut.

4. Terlindung dari keracunan
Seorang ibu hamil harus terlindungi dari keracunan. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar racun dapat diikat oleh serat. Maka jika si ibu mengkonsumsi serat tinggi, maka racun tersebut akan lebih cepat terbuang dari tubuh. Jika racun tersebut tersimpan dalam tubuh selama lebih dari 24 jam, maka hal ini akan berbahaya. Serat membantu mempercepat waktu ''transit'' racun tersebut. Serat yang tidak dapat larut dalam air adalah bahan yang mampu memperbaiki tektur ampas makanan mejadi lebih besar dan lunak. Sementara serat yang larut dalam air mengikat sekresi empedu dalam tubuh kita dan membantu ampas makanan keluar dari usus besar.

5. Mengendalikan berat badan
Seorang wanita umumnya mengalami kenaikan berat badan antara 10 hingga 12 kilogram selama hamil. Ia diharapkan tidak mengalami pertambahan berat badan kelewat banyak. Makanan berserat tinggi membutuhkan waktu lebih lama untuk dicerna dan memperlambat proses komsumsi makanan. Makana jenis ini juga memberi perasaan lebih cepat kenyang. Lambatnya pelepasan zat gula dari darah juga membantu mengurangi rasa lapar selama hamil.

6, Diabetes dan hipoglikemia
Diet makanan berserat tinggi (khususnya jenis yang larut dalam air) mengurangi penyerapan gula dalam darah. Maka mengkonsumsi makanan berserat membantu kadar gula dalama darah lebih stabil. Serat yang larut dalam air menunda pengosongan perut dengan ''melapisi'' bagian usus. Pada saat yang bersamaan, proses penyerapan gula dalam usus pun berkurang setelah makan sehingga mengurangi pula kebutuhan insulin. Ini amat penting dalam kehamilan. Seorang calon ibu harus memastikan adanya pasokan buah-buahan segar dan sayuran mentah atau kukus, seperti kol, brokoli, bayam, dan paprika. Setiap makan harus pula mengandung nasi, gandum, atau mi. Jenis protein bukan daging seperti kacang lentil merupakan sumber makanan yang kaya serat.

Kondisi di Muara Rupit Mulai Kondusif Rabu, 03 Juli 2013

Metrotvnews.com, Palembang:  Saat ini keadaan di Desa Muara Rupit mulai kondusif. Penjagaan keamanan dilakukan satu kompi TNI 144 Curup dan 142 Sorolangun.

Hal itu, setelah kejadian pembakaran Markas Polsek Muara Rupit dan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatra Selatan (Sumsel) kemarin.

Camat Muara Rupit Firdaus mengatakan, kondisi desa Muara Rupit sudah mulai kondusif, penutupan jalan lintas perbatasan Sumsel dan Jambi yang dilakukan warga, sejak pagi dini hari sudah dibuka dan aktivitas lalu lintas sudah berjalan seperti biasa.

" Warga sudah mulai tenang keadaan sudah kondusif sekarang," jelasnya.

Setelah kejadian itu, warga yang menilai penembakan yang dilakukan anggota kepolisian Muara Rupit terhadap Hr,18, merupakan tindakan salah sasaran dan harus diusut tuntas.

" Warga meminta kejadian tewasnya anak itu untuk diusut tuntas," ungkapnya.

Saat ini, sambung Firdaus, jenasah Hr, masih diautopsi di Rumah Sakit Soborin Kota Lubuk Linggau dan rencananya siang ini akan dimakamkan di Desa Karang Anyar.  (Sri Utami)

Negara rugi Rp 35 triliun dari ponsel ilegal

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia semakin marak. Jumlah ponsel ilegal tersebut diperkirakan mencapai 25%-30% dari total unit ponsel yang beredar di Tanah Air.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mengatakan, ponsel ilegal adalah ponsel yang tidak memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jumlah ponsel ilegal tersebut mencapai 70 juta dari 250 juta ponsel yang beredar di pasaran dalam negeri.

Akibat peredaran ponsel ilegal itu, Gita mengklaim, kerugian negara mencapai Rp 35 triliun. "Kalau 70 juta ponsel itu dilakukan switching per unit dan dibayar oleh pemerintah Rp 500.000, nilainya mencapai Rp 35 triliun. Itu belum termasuk PPN," ujar Gita di kantornya, Rabu (3/7).

Gita menambahkan, dalam waktu dekat kementeriannya akan melakukan kampanye untuk menyadarkan konsumen dan pedagang ponsel agar tidak membeli handset ilegal yang tidak memiliki nomor IMEI. "Caranya, cek nomor IMEI itu dengan ketik *#06# di ponsel. Jika tidak keluar nomornya, berarti ilegal," jelas Gita.

Menurut Gita, Kemendag juga akan melakukan kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menyetop impor ponsel ilegal dari hulunya.

Akibat Gempa, Guru Asal Aceh Tinggalkan Kongres PGRI Lebih Awal


Seorang warga terbaring terluka menyusul gempa bumi di desa Lampahan, Bener Meriah, Aceh, Selasa (2/7).
Seorang warga terbaring terluka menyusul gempa bumi di desa Lampahan, Bener Meriah, Aceh, Selasa (2/7). (sumber: Antara)
Jakarta - Sejumlah guru asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang hadir dalam Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) XXI dan Guru Indonesia 2013 harus kembali ke daerahnya lebih awal menyusul gempa bumi berkekuatan 6,2 Scala Richter (SR) yang menewaskan 22 orang, Selasa (2/7).
Mereka ingin menemui keluarga yang hingga kini sulit dihubungi akibat padamnya jaringan komunikasi dan listrik.
“Saat ini beritanya masih simpang siur, yang jelas di Aceh Tengah ada sekolah yang rusak. Di Bener Meriah juga (ada) tapi kita enggak bisa pastikan, karena komunikasi terputus, listrik padam. Korban juga belum ada data konkrit,” kata Ketua PGRI Aceh yang juga Ketua Rombongan Aceh, Ramli Rasyid ketika ditanyakan mengenai kegiatan belajar-mengajar di provinsi tersebut, di Jakarta, Rabu (3/7).
Ramli menambahkan, sejauh ini diperkirakan sejumlah rumah para guru mengalami kerusakan. Oleh karena itu, usai pembukaan kongres oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istora Senayan, Jakarta, siang ini, para guru Aceh akan langsung kembali ke Aceh, khususnya dari wilayah Bener Meriah yang merupakan pusat gempa tektonik yang terjadi petang kemarin.
“Rencananya kita sudah sampaikan ke PGRI pusat hari ini supaya yang dari Bener Meriah dipulangkan duluan, ada enam orang,” lanjutnya.
Menurutnya, baik PGRI Pusat maupun PGRI Aceh akan membantu para kolega mereka yang akan kembali ke Meriah Besar hari ini.
Di daerah tersebut terdapat 17 Sekolah Dasar (SD), empat Sekolah Menengah Pertama (SMP), satu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Adapun enam guru yang berasal dari Bener Meriah tersebut yakni Alwakri, Muchtar, Syamsuardi, Sukardi, Salinda dan Zaini Maktum.
“Sebenarnya rombongan akan pulang hari Jumat (mendatang), namun yang enam kami pulangkan hari ini,” kata dia lagi.

Muhammad Al Fatih 1453

Konstantinopel adalah kota yang dijanjikan bagi kaum Muslim seperti telah diberitakan Rasulullah SAW beberapa abad sebelumnya. Menaklukkan Konstantinopel adalah kerinduan kaum Muslim yang untuk memperolehnya dibutuhkan lebih dari delapan abad. Membutuhkan usaha yang luar biasa mengingat Konstantinopel adalah kota imperium terbesar di zamannya dengan pertahanan luar biasa kokoh. Gabungan keyakinan utuh seorang Muslim, kebulatan tekad, usaha keras tak kenal menyerah, strategi perang jitu dan kesabaran lah yang menjadikan seorang Muhammad Al Fatih berhasil menaklukkannya. 29 Mei 1453.
Membaca buku setebal 318 halaman ini tak ubahnya seperti membaca sebuah novel yang menawan bahkan saya nyaris tak ingat bahwa sebenarnya saya sedang membaca buku shiroh. Gaya bahasa runut, mengalir serta penggambaran latar tempat dan waktu yang kuat sepanjang tujuh belas bab membuat pembaca seperti hanyut dalam setiap kisah yang diceritakan, mengikuti kejadian demi kejadian tanpa merasa bosan. Banyaknya ilustrasi yang ada pada buku bersampul kuning ini dan merujuk pada referensi yang sedemikian banyak seperti disebutkan dalam Daftar Pustaka menjadikan buku ini begitu kaya. Begitu indah.
Sejarah pasti akan berulang. Belajarlah dari sejarah. Belajarlah dari kegigihan kaum Muslim menaklukkan Konstantinopel setelah berjuang beberapa abad, belajarlah dari keberanian kaum Muslim yang tak takut mati demi membela kehormatan agama, belajarlah dari kesalehan dan strategi Muhammad Al Fatih menempa dirinya sekian lama, belajarlah dari kearifannya sebagai seorang pemimpin bagi semua kaum, belajarlah sebagai seorang Muslim yang sepenuhnya berserah dan tunduk kepada-Nya dan apapun yang Dia tentukan.
Felix Siauw, seorang mualaf, meracik kata demi kata dengan piawai. Pemilihan kata yang digunakan tak sekadar enak untuk dibaca tetapi lebih dari itu, kata-kata yang digunakannya menyebarkan semangat (ghirah) keislaman yang tinggi. Bacalah dan rasakanlah kekuatan kata demi kata.
Buku ini ditutup dengan epilog yang amat indah (bagian yang paling saya suka dari buku ini), paragraf pertama epilog,
“Ketika ada yang bertanya kepada saya, sikap mental apakah yang paling menonjol pada seorang Mehmed Al-Fatih, saya segera menjawab “see beyond the eye can see”, Melihat lebih daripada yang bisa dilihat oleh mata. Lebih jauh lagi, bahkan saya katakan ini adalah sikap mental yang terkait dengan inti ajaran Islam, aqidah Islam. Sebagian besar perkara keimanan di dalam Islam tidak dapat dilihat oleh mata dalam meyakininya menuntut seseorang untuk bisa melihat lebih dari mata. Eksistensi Allah, Malaikat, Hari Kiamat, Surga dan Neraka dan perkara-perkara lain yang tak kasat mata,(halaman 290).
Berikut kata bijak lainnya dalam buku ini:
  1. Ada cara yang menyenangkan untuk mengubah kepribadian Anda menjadi selevel para ksatria Islam yang terpisah zaman dan waktu, bacalah sejarah (hal. X)
  2. Bukanlah suatu perubahan yg mudah dari pejuang gurun pasir ke pejuang laut,hanya ksatria berkeyakinan langit yg bisa (hal. 17)
  3. Kita tidak memerangi musuh karena jumlahnya, kekuatannya dan banyaknya pasukan. Kita tidak memerangi mereka kecuali karena agama ini yang mana Allah memuliakan kita dengannya (Abdullah bin Rawahah, hal. 103)
  4. Sejarah mencatat bahwa daerah yang dibebaskan kaum Muslim akan menjadi lebih sejahtera daripada sebelumnya, sebagai bukti ketinggian Islam dan sebagai argument tak terbantahkan bahwa Islam bukan menjajah dan mengeksploitasi, melainkan membebaskan dan membawa ummatnya menuju kemuliaan hidup (hal. 104)
  5. Pasukan yang terbaik tidak hanya tersusun dari potensi individu yang baik, tetapi juga karena keteraturan dan ketakwaan kepada Allah swt, Dzat pemberi kemenangan (hal. 105)
  6. Bahwasanya seorang hamba itu sekadar merancang sedangkan yang menentukan adalah Allah dan ketentuan semuanya ada di tangan Allah (hal. 173)
  7. “Kami tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar sebelumnya, sesuatu yang sangat luar biasa seperti ini. Muhammad Al Fatih telah mengubah bumi menjadi lautan dan dia menyeberangkan kapal-kapalnya di puncak-puncak gunung sebagai pengganti gelombang-gelombang lautan. Sungguh kehebatannya jauh melebihi apa yang pernah dilakukan oleh Alexander The Great” (hal. 182)
  8. Jika kita tidak mengalahkan mereka dengan ketaatan kita, mereka akan mengalahkan kita dengan kekuatan mereka (hal. 229)
  9. Bila saja dia (Muhammad Al Fatih) hidup 20 tahun lebih panjang, tentunya tidak ada lagi Eropa dengan Kristennya (hal. 273)
  10. Para ahli di masa kini berpendapat bahwa ada pengaruh yang sangat signifikan antara anakanak yang membaca biografi tokoh-tokoh hebat dengan anak-anak yang tidak membacanya pada pembentukan mental dan prestasi yang dicapainya (hal. 283)
  11. Seandainya seluruh dunia berkata bahwa Konstantinopel tidak akan bisa ditaklukkan, selama Muhammad saw berkata “bisa” maka bagi Mehmed II itu sudah cukup (hal. 292)
  12. Whatever it takes for the sake of Allah, dia melakukan apapun yang harus dilakukan demi Allah (hal. 311)
  13. “Nak atau tak nak? Kalau Nak; 1000 Daye, Kalau Tak Nak; 1000 Daleh!” (hal. 312)

pilek

kondisi badan rada panas di bagian sebelah tubuh kita, bawaan ada yg panas di hidung sebelah. lanjut agak pusing... kepala berat juga... efeknya dari ujan2an, dari perpindahan cuaca... dalam kondisi ini perbanyak minum dan obat (vitamin).