TEMPO.CO, Jakarta--Hakim
Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Louise Betti Silitonga,
dilaporkan ke Komisi Yudisial. Louise dianggap mengeluarkan putusan
sesat. Pelapornya, Samuri, 46 tahun, buruh PT Holcim, yang dihukum empat
bulan penjara lantaran dituduh mencuri besi perusahaannya. “Padahal
saya tak pernah mencuri,” kata Samuri, 48 tahun, saat ditemui di gedung
Komisi Yudisial, Senin, 8 Juil 2013.
Kasus ini berawal dari
aktivitas Samuri memungut material bekas tanpa izin di sekitar
kantornya. Bekas pegawai di bidang pengawasan air limbah itu hendak
membuat kolam ikan yang berfungsi sebagai tanggul limbah di kantornya.
Dia mengaku merasa peduli pada tempatnya bekerja selama 22 tahun itu,
sehingga membuatkan tanggul limbah. Untuk mempercantik tembok tanggul,
Samuri mengumpulkan bola-bola besi bekas seukuran kelereng di sekitaran
kantornya.
Pada Januari 2012, Samuri ditangkap penyidik
Kepolisian. Kepada penyidik, dia menceritakan alasannya mengambil
bola-bola besi. "Hanya untuk dipakai di kolam, tak dibawa pulang," kata
dia. Tapi keterangannya tak masuk berita acara pemeriksaan. Sidang
perdana Samuri berlangsung pada 24 April 2012. Majelis hakim dalam
sidang ada dua orang, yakni hakim Imanuel Ari Budiharjo dan Agustina
Dyah.
Dua hakim itu, menilai perkara Samuri sebaiknya tak
dilanjutkan. Imanuel mengatakan perkara Samuri adalah kasus sendal
jepit. Agustina mengatakan Samuri harus dikembalikan ke perusahaan. Tapi
dalam empat kali persidangan, dia dijatuhi hukuman pidana penjara 4
bulan, dengan vonis yang jauh berbeda, yaitu mencuri dompet dan ponsel.
"Padahal sebelumnya saya dituduh mencuri bola-bola besi," kata Samuri.
Menurut Samuri, vonis itu hanya dibacakan satu hakim, yaitu Louise. Dua
hakim yang mengadili di sidang-sidang sebelumnya, Imanuel dan Agustina,
tak hadir. Usai pembacaan vonis, Samuri tak diberi salinan vonis. Upaya
Peninjauan Kembali dan Kasasi diajukan Samuri ditolak. Samuri akhirnya
mengadu ke KY.
Kepala PN Cibinong, Sudjatmiko, membantah Samuri
disidang oleh hakim tunggal. Tapi dia belum bisa berkomentar banyak
soal tuduhan Samuri yang yakin vonisnya berbeda dengan dakwaan. "Kalau
itu saya belum tahu, belum saya dalami," kata dia saat dihubungi, Senin,
8 Juli 2013. Sudjatmiko yang baru dua bulan mengepalai PN Cibinong itu
mengatakan KY sudah pernah datang dan mengklarifikasi hakim yang
menyidang Samuri.
"Informasi yang saya dapat, KY pernah datang ke sini jauh sebelum saya menjabat di sini," kata Sudjatmiko.
Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan akan menindaklanjuti
laporan Samuri yang baru masuk pada hari ini, Senin, 8 Juli 2013, itu.
Dia mengaku lembaganya sudah memeriksa semua pihak, dan hasilnya akan
dibahas dalam rapat pleno komisioner. "Saya hanya mengingatkan, KY tak
bisa mengubah putusan karena itu wewenang badan peradilan," kata dia
saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2013.
No comments:
Post a Comment