TEMPO.CO, Bandung--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, akan segera mengedarkan surat pada 26 kota dan kabupaten di Jawa Barat, mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya maksimal dua minggu sebelum lebaran.
Menurut Kepala Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Maya Lasmita, mengatakan ada 2.627 perusahaan di Jawa Barat yang harus memberikan THR pada pekerjanya. "Sementara jumlah buruh di Jawa Barat mencapai 2.959.139," kata Maya, Selasa, 9 Juli 2013.
Besarnya THR, Maya mengatakan, dibagi berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan, akan menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja yang hanya memiliki masa kerja 3 bulan, akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan yang telah diatur oleh kementerian.
Selain itu, guna meringankan dan mempermudah para buruh dalam bermudik, menurut Maya, Kementrian sudah menghimbau kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, agar dapat mendorong perusahaan di Jawa Barat, untuk dapat menyelenggarakan mudik bersama.
Ketika ditanya kendala, Maya menjelaskan, ada pada perusahan yang gulung tikar namun masih terikat kontrak dengan pekerja. "Tahun kemarin biasanya mereka jual aset, pokonya gimana caranya THR itu harus dibayar," kata dia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, memastikan perusahaan di wilayahnya akan membayar THR sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ketua Apindo Jawa Barat, Deddy Widjaya menegaskan, "THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Sampai saat ini tidak ada masalah pada perusahaan," katanya kepada Tempo.
Bukan hanya Disnaker Jabar saja yang akan mengawasi teknis pemberian THR dari tiap perusahaan, Apindo Jabar pun berencana untuk mengawasi penyaluran THR di beberapa perusahaan.
Deddy mengatakan, pengawasan itu dilakukan karena dirinya khawatir jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, sehingga berdampak buruk bagi pekerja. "Kami siap menampung keluhan pekerja ihwal THR ini," ujarnya.
Adapun Deddy bercerita, jika ada perusahaan yang tidak bisa membayar THR, berarti mereka sedang menghadapi masalah internal, diantaranya sengketa, pailit, dan lainnya.
Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat mengatakan, tahun ini diprediksi akan kembali terjadi kasus sejumlah perusahaan, yang tidak membayarkan THR-nya kepada pekerja.
Ketua SPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang sengaja memutus kontrak pekerja atau tidak memperpanjang kontrak guna menghindari pembayaran THR.
"Karyawan kontrak sengaja diputus sebelum puasa tiba. Hal ini perusahaan lakukan untuk menghindari pembayaran THR," kata dia.
Menurutnya kasus seperti ini marak terjadi, terutama pada sejumlah perusahaan garmen yang memiliki 50% pekerja berstatus kontrak.
Pasalnya, menurut Roy, hal itu disebabkan karena tidak tegasanya Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, dalam memilih jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT).
Wednesday, July 10, 2013
Pemerintah Klaim Jumlah PHK & Unjuk Rasa Buruh Turun Drastis
Liputan6.com, Jakarta : Kementerian Tenaga Kerja dan Perindustrian (Kemenakertrans) mengklaim kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tanah air mengalami penurunan setiap tahun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon menyebutkan berdasar data, ada penurunan drastis soal PHK, unjuk rasa maupun perselisihan antara hubungan industri yang menyangkut masalah ketenagakerjaan pada tahun 2011 sampai 2012.
"Penurunan tersebut baik dalam jumlah orang maupun kasusnya," terang dia di Jakarta seperti ditulis Rabu (10/7/2013).
Ruslan menguraikan, jumlah unjuk rasa pada tahun 2011 mencapai 127 kasus dengan melibatkan 327 ribu orang. Unjuk rasa tersebut merosot menjadi 51 kasus dan 28 ribu orang pada tahun lalu.
Menurut data Kemenakertrans, tahun lalu jumlah kasus PHK menurun 3.875 kasus dengan melibatkan 17.106 orang tenaga kerja.
Sedangkan pada tahun 2012 ini jumlah kasus PHK merosot tajam hingga 60% sebanyak 1.916 kasus PHK yang melibatkan 7.465 orang tenaga kerja.
"Kasus tersebut menurun signifikan karena ada pembinaan dari kami. Artinya kami menghimbau perusahaan dan karyawan dapat menyelesaikan perselisihan dengan baik serta mengawasi pelaksanaan outsourcing di seluruh Indonesia," jelas dia.
Sementara untuk permasalahan outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ruslan menerangkan kasus perselisihan, unjuk rasa dan PHK ikut menyusut seiring perbaikan dan penyelesaian yang telah dilakukan pemerintah maupun perusahaan pelat merah.
"Kasus PHK di BUMN juga menurun, tapi karena kasusnya lama diselesaikan, maka jadi menumpuk dan seolah-olah tidak pernah selesai. Padahal satu per satu sudah dibereskan, tapi datang kasus yang baru," pungkas Ruslan. (Fik/Nur)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon menyebutkan berdasar data, ada penurunan drastis soal PHK, unjuk rasa maupun perselisihan antara hubungan industri yang menyangkut masalah ketenagakerjaan pada tahun 2011 sampai 2012.
"Penurunan tersebut baik dalam jumlah orang maupun kasusnya," terang dia di Jakarta seperti ditulis Rabu (10/7/2013).
Ruslan menguraikan, jumlah unjuk rasa pada tahun 2011 mencapai 127 kasus dengan melibatkan 327 ribu orang. Unjuk rasa tersebut merosot menjadi 51 kasus dan 28 ribu orang pada tahun lalu.
Menurut data Kemenakertrans, tahun lalu jumlah kasus PHK menurun 3.875 kasus dengan melibatkan 17.106 orang tenaga kerja.
Sedangkan pada tahun 2012 ini jumlah kasus PHK merosot tajam hingga 60% sebanyak 1.916 kasus PHK yang melibatkan 7.465 orang tenaga kerja.
"Kasus tersebut menurun signifikan karena ada pembinaan dari kami. Artinya kami menghimbau perusahaan dan karyawan dapat menyelesaikan perselisihan dengan baik serta mengawasi pelaksanaan outsourcing di seluruh Indonesia," jelas dia.
Sementara untuk permasalahan outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ruslan menerangkan kasus perselisihan, unjuk rasa dan PHK ikut menyusut seiring perbaikan dan penyelesaian yang telah dilakukan pemerintah maupun perusahaan pelat merah.
"Kasus PHK di BUMN juga menurun, tapi karena kasusnya lama diselesaikan, maka jadi menumpuk dan seolah-olah tidak pernah selesai. Padahal satu per satu sudah dibereskan, tapi datang kasus yang baru," pungkas Ruslan. (Fik/Nur)
Tuesday, July 9, 2013
Keutamaan / Fadhilah Puasa Ramadhan Hari Pertama Sampai Hari Terakhir
Keutamaan / Fadhilah Puasa Ramadhan Hari Pertama Sampai Hari Terakhir - Alhamdulillahirobbil 'alamin , sebentar lagi kita akan memasuki bulan, di mana bulan tersebut memiliki banyak sekali faedah, banyak sekali pahala yang di berikan oleh Allah untuk umat islam di seluruh dunia.
Inilah Keutamaan / Fadhilah Puasa Ramadhan Hari Pertama Sampai Hari Terakhir:
Hari ke-1: Semua dosa akan diampuni oleh Allah SWT, baik yang tersembunyi dan yang terang-terangan. Akan meninggikan derajat berlipat ribuan. Dan membuatkan untuk kalian lima puluh ribu kota di surga.
Hari Ke-2: Setiap ibadah akan dicatat oleh Allah SWT terhadap segala apa yang dilakukan. Memberikan pahalanya seperti ibadah selama satu tahun. Menyetarakan pahalanya seperti pahala seorang nabi. Dan mencatat puasa hari ke-2 seperti puasa satu tahun.
Hari Ke-3: Allah SWT memberi setiap rambut di tubuh kalian taman permata yang indah di surga Firdaus, di atasnya dua belas ribu rumah dari cahaya, di bawahnya dua belas ribu tempat tidur dan di setiap tempat tidur ada bidadari, setiap hari seribu malaikat berkunjung dan setiap malaikat membawa hadiah untuk kalian.
Hari Ke-4: Pahalanya adalah Surga Khuld yang didalamnya terdapat tujuh puluh ribu istana dan di setiap istana terdapat tujuh puluh ribu rumah, di setiap rumah terdapat lima puluh ribu tempat tidur dan disetiap tempat tidur terdapat bidadari dan setiap bidadari memiliki seribu perhiasan yang lebih baik dari dunia dan segala isinya.
Hari Ke-5: Pahalanya adalah Surga Al-Ma’wa yang terdapat beribu-ribu kota, setiap kota terdapat seribu rumah, di setiap rumah terdapat seribu meja makan, di atas setiap meja makan tujuh puluh ribu tempat makanan, di setiap tempat makanan tujuh puluh macam makanan yang tidak sama satu dengan yang lain.
Hari Ke-6: Pahalanya adalah Surga Darus Salam yang terdapat seratus ribu kota, di setiap kota seratus perkampungan, disetiap perkampungan seratus ribu rumah, di setiap rumah seratus ribu tempat tidur dari emas yang panjang, setiap tempat tidur panjangnya seribu hasta, di atas tempat tidur terdapat bidadari sebagai pasangan yang berhias dengan tiga puluh ribu perhiasan dari permata putih dan permata merah, dan setiap bidadari membawa seratus pelayan.
Hari Ke-7: Pahalanya adalah Surga Na’im. Pahala seribu syuhada’ dan empat puluh ribu orang yang benar.
Hari Ke-8: Pahalanya seperti pahala amal enam puluh ribu ahli ibadah dan orang enam puluh ribu orang yang zuhud.
Hari Ke-9: Pahalanya adalah Allah SWT akan memberikan apa yang diberikan kepada seribu ulama, seribu orang yang i’tikaf, dan seribu orang yang menyambung tali persaudaraan.
Hari Ke-10: Dikabulkannya tujuh puluh ribu hajat, dan matahari, bulan, bintang-bintang, binatang yang melata, burung, binatang buas, setiap bebatuan dan bongkahan tanah liat, setiap yang kering dan yang basah, setiap binatang di laut dan dedaunan di pepohonan akan memohonkan ampunan bagi kita.
Hari Ke-11: Pahalanya seperti pahala empat kali orang yang haji dan umrah, setiap yang haji bersama seorang Nabi, dan setiap yang umrah bersama orang yang benar dan yang syahid.
Hari Ke-12: Akan dijadikan bagi kalian keimanan yang dapat merubah keburukan-keburukan menjadi kebaikan-kebaikan yang berlipat-ganda, dan mencatat bagi kalian setiap kebaikan seribu kebaikan.
Hari Ke-13: Dicatat bagi kalian pahala seperti pahala ibadah penduduk Mekkah dan Madinah, dan Allah memberi kalian syafaat sejumlah bebatuan dan bongkahan tanah liat yang ada di antara Mekkah dan Madinah.
Hari Ke-14: Kalian seperti berjumpa dengan Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Daud dan Sulaiman, dan seperti beribadah kepada Allah Azza wa Jalla bersama setiap Nabi selama dua ratus tahun.
Hari Ke-15: Dikabulkan untuk kalian hajat-hajat dunia dan akhirat, memberi kalian apa yang diberikan kepada Nabi Ayyub; para malaikat pemikul Arasy memohonkan ampunan untuk kalian, dan pada hari kiamat Allah Azza wa Jalla akan memberi kalian empat puluh cahaya, sepuluh cahaya dari sebelah kanan kalian, sepuluh dari sebelah kiri kalian, sepuluh dari depan kalian, dan sepuluh cahaya dari belakang kalian.
Hari Ke-16: Diberikan kepada kalian enam puluh pakaian untuk kalian pakai pada hari kalian dibangkitkan dari kubur, enam puluh onta untuk kalian kendarai, dan dikirim awan untuk menaungi kalian dari sengatan panas hari itu.
Hari Ke-17: Allah SWT menyatakan: “sungguh Aku telah mengampuni mereka dan bapak-bapak mereka, Aku akan lindungi mereka dari azab hari kiamat.”
Hari Ke-18: Diperintahkan kepada malaikat Jibril, Mikail, Israfil, malaikat pemikul Arasy dan Al-Karubin agar memohonkan ampunan untuk ummat Muhammad saw sampai tahun berikutnya, dan Allah Azza wa Jalla memberikan pada kalian pahala para syuhada’ Badar.
Hari Ke-19: Semua malaikat langit dan bumi minta izin kepada Tuhannya untuk berziarah ke kuburan kalian setiap hari, dan setiap malaikat membawa hadiah dan minuman untuk kalian.
Hari Ke-20: Diutus kepada kalian tujuh puluh Malaikat untuk menjaga kalian dari setiap setan yang terkutuk; dicatat untuk kalian setiap hari kalian puasa seperti berpuasa seratus tahun; menjadikan parit antara kalian dan neraka; memberi kalian pahala orang yang termaktub dalam Taurat, Injil, Zabur dan Al-Qu’an; dicatat untuk kalian setiap pena Jibril sebagai ibadah satu tahun; memberikan pada kalian pahala tasbih Arasy dan Kursi; dan memberi pasangan untuk kalian setiap ayat Al-Qur’an seribu bidadari.
Hari Ke-21: Diluaskan kuburan kalian seribu farsakh, menghilangkan dari kalian kegelapan dan kesepian, menjadikan kuburan kalian seperti kuburan para syuhada’, dan menjadikan wajah kalian seperti wajah Yusuf bin Ya’qub AS.
Hari Ke-22: Diutus kepada kalian malaikat maut seperti pada para Nabi saw, menyelamatkan kalian dari keganasan malaikat Munkar dan Nakir, dan menghilangkan dari kalian penderitaan dunia dan akhirat.
Hari Ke-23: Kalian akan melintasi shirathal mustaqim bersama para Nabi, shiddiqin dan syuhada’, dan pahala kalian seperti memberi makanan kepada setiap anak yatim dari ummatku dan seperti memberi pakaian kepada setiap yang telanjang dari ummatku.
Hari Ke-24: kalian tidak akan keluar dari dunia kecuali kalian melihat kedudukannya di surga; setiap kalian diberi pahala seribu orang yang sakit, seribu pahala orang yang merantau untuk mentaati Allah Azza wa Jalla, kalian diberi pahala seribu pembebasan dari keturunan nabi Ismail AS.
Hari Ke-25: Dibuatkan untuk kalian di bawah Arasy seribu menara hijau, di atas setiap menara terdapat kemah dari cahaya, dan Allah SWT berfirman: “Wahai ummat Muhammad, Aku adalah Tuhan dan kalian adalah hamba-Ku, bernaunglah kalian di bawah Arasy-Ku di menaramenara ini, makan dan minumlah sepuas kalian, jangan takut dan jangan sedih; wahai ummat Muhammad, demi kemuliaan dan keagungan-Ku, Aku akan mengirim kalian ke surga, kalian akan dibanggakan oleh orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir, Aku akan memberikan pada setiap kalian seribu mahkota dari cahaya, kendaraan onta yang Kuciptakan dari cahaya, tali kendalinya dari cahaya dan pada tali kendali itu terdapat seribulingkaran yang terbuat dari emas, dan pada setiap lingkaran berdiri malaikat, dan setiap malaikat memegang tongkat dari cahaya sehingga kalian memasuki surga tanpa dihisab.
Hari Ke-26: Allah SWT memandang dengan kasih sayang-Nya, kemudian mengampuni semua dosa kalian kecuali sogokan dari hartanya; Mensucikan rumah kalian setiap hari tujuh puluh ribu kali dari ghibah dan dusta.
Hari Ke-27: Pahalanya seperti menolong setiap mukmin dan mukminah, memberi pakaian pada tujuh puluh ribu orang yang telanjang, membantu seribu orang yang menjalin tali persaudaraan; kalian seperti membaca semua kitab yang diturunkan oleh Allah Azza wa Jalla kepada para Nabi-Nya.
Hari Ke-28: Menjadikan bagi kalian di surga Al-Khuld seratus ribu kota dari cahaya, memberi kalian di surga Al-Ma’wa seratus ribu istana dari perak; memberi kalian di surga Al-Jalal tiga ratus ribu mimbar (tempat yang tinggi) yang terbuat dari misik, di setiap mimbar seribu rumah dari za’faran.
Hari Ke-29: Diberikan kepada kalian beribu-ribu kediaman dan di setiap kediaman terdapat menara putih, disetiap menara terdapat tempat tidur dari kafur putih dilengkapi dengan seribu permadani dari sutera hijau, di setiap permadani disiapkan bidadari yang dihiasi dengan tujuh puluh ribu hiasan, di kepalanya seribu hiasan dari permata.
Hari Ke-30: Akan dicatat bagi kalian setiap hari sebelumnya pahala seribu suhada’ dan seribu orang yang benar; Dicatat bagi kalian seperti beribadah lima puluh tahun; Dicatat bagi kalian untuk setiap hari seperti puasa dua ribu hari, dan mengangkat derajat kalian.
Demikianlah Keutamaan / Fadhilah Puasa Ramadhan Hari Pertama Sampai Hari Terakhir yang dapat kami bagikan untuk anda , semoga bermanfaat.
Inilah Keutamaan / Fadhilah Puasa Ramadhan Hari Pertama Sampai Hari Terakhir:
Hari ke-1: Semua dosa akan diampuni oleh Allah SWT, baik yang tersembunyi dan yang terang-terangan. Akan meninggikan derajat berlipat ribuan. Dan membuatkan untuk kalian lima puluh ribu kota di surga.
Hari Ke-2: Setiap ibadah akan dicatat oleh Allah SWT terhadap segala apa yang dilakukan. Memberikan pahalanya seperti ibadah selama satu tahun. Menyetarakan pahalanya seperti pahala seorang nabi. Dan mencatat puasa hari ke-2 seperti puasa satu tahun.
Hari Ke-3: Allah SWT memberi setiap rambut di tubuh kalian taman permata yang indah di surga Firdaus, di atasnya dua belas ribu rumah dari cahaya, di bawahnya dua belas ribu tempat tidur dan di setiap tempat tidur ada bidadari, setiap hari seribu malaikat berkunjung dan setiap malaikat membawa hadiah untuk kalian.
Hari Ke-4: Pahalanya adalah Surga Khuld yang didalamnya terdapat tujuh puluh ribu istana dan di setiap istana terdapat tujuh puluh ribu rumah, di setiap rumah terdapat lima puluh ribu tempat tidur dan disetiap tempat tidur terdapat bidadari dan setiap bidadari memiliki seribu perhiasan yang lebih baik dari dunia dan segala isinya.
Hari Ke-5: Pahalanya adalah Surga Al-Ma’wa yang terdapat beribu-ribu kota, setiap kota terdapat seribu rumah, di setiap rumah terdapat seribu meja makan, di atas setiap meja makan tujuh puluh ribu tempat makanan, di setiap tempat makanan tujuh puluh macam makanan yang tidak sama satu dengan yang lain.
Hari Ke-6: Pahalanya adalah Surga Darus Salam yang terdapat seratus ribu kota, di setiap kota seratus perkampungan, disetiap perkampungan seratus ribu rumah, di setiap rumah seratus ribu tempat tidur dari emas yang panjang, setiap tempat tidur panjangnya seribu hasta, di atas tempat tidur terdapat bidadari sebagai pasangan yang berhias dengan tiga puluh ribu perhiasan dari permata putih dan permata merah, dan setiap bidadari membawa seratus pelayan.
Hari Ke-7: Pahalanya adalah Surga Na’im. Pahala seribu syuhada’ dan empat puluh ribu orang yang benar.
Hari Ke-8: Pahalanya seperti pahala amal enam puluh ribu ahli ibadah dan orang enam puluh ribu orang yang zuhud.
Hari Ke-9: Pahalanya adalah Allah SWT akan memberikan apa yang diberikan kepada seribu ulama, seribu orang yang i’tikaf, dan seribu orang yang menyambung tali persaudaraan.
Hari Ke-10: Dikabulkannya tujuh puluh ribu hajat, dan matahari, bulan, bintang-bintang, binatang yang melata, burung, binatang buas, setiap bebatuan dan bongkahan tanah liat, setiap yang kering dan yang basah, setiap binatang di laut dan dedaunan di pepohonan akan memohonkan ampunan bagi kita.
Hari Ke-11: Pahalanya seperti pahala empat kali orang yang haji dan umrah, setiap yang haji bersama seorang Nabi, dan setiap yang umrah bersama orang yang benar dan yang syahid.
Hari Ke-12: Akan dijadikan bagi kalian keimanan yang dapat merubah keburukan-keburukan menjadi kebaikan-kebaikan yang berlipat-ganda, dan mencatat bagi kalian setiap kebaikan seribu kebaikan.
Hari Ke-13: Dicatat bagi kalian pahala seperti pahala ibadah penduduk Mekkah dan Madinah, dan Allah memberi kalian syafaat sejumlah bebatuan dan bongkahan tanah liat yang ada di antara Mekkah dan Madinah.
Hari Ke-14: Kalian seperti berjumpa dengan Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Daud dan Sulaiman, dan seperti beribadah kepada Allah Azza wa Jalla bersama setiap Nabi selama dua ratus tahun.
Hari Ke-15: Dikabulkan untuk kalian hajat-hajat dunia dan akhirat, memberi kalian apa yang diberikan kepada Nabi Ayyub; para malaikat pemikul Arasy memohonkan ampunan untuk kalian, dan pada hari kiamat Allah Azza wa Jalla akan memberi kalian empat puluh cahaya, sepuluh cahaya dari sebelah kanan kalian, sepuluh dari sebelah kiri kalian, sepuluh dari depan kalian, dan sepuluh cahaya dari belakang kalian.
Hari Ke-16: Diberikan kepada kalian enam puluh pakaian untuk kalian pakai pada hari kalian dibangkitkan dari kubur, enam puluh onta untuk kalian kendarai, dan dikirim awan untuk menaungi kalian dari sengatan panas hari itu.
Hari Ke-17: Allah SWT menyatakan: “sungguh Aku telah mengampuni mereka dan bapak-bapak mereka, Aku akan lindungi mereka dari azab hari kiamat.”
Hari Ke-18: Diperintahkan kepada malaikat Jibril, Mikail, Israfil, malaikat pemikul Arasy dan Al-Karubin agar memohonkan ampunan untuk ummat Muhammad saw sampai tahun berikutnya, dan Allah Azza wa Jalla memberikan pada kalian pahala para syuhada’ Badar.
Hari Ke-19: Semua malaikat langit dan bumi minta izin kepada Tuhannya untuk berziarah ke kuburan kalian setiap hari, dan setiap malaikat membawa hadiah dan minuman untuk kalian.
Hari Ke-20: Diutus kepada kalian tujuh puluh Malaikat untuk menjaga kalian dari setiap setan yang terkutuk; dicatat untuk kalian setiap hari kalian puasa seperti berpuasa seratus tahun; menjadikan parit antara kalian dan neraka; memberi kalian pahala orang yang termaktub dalam Taurat, Injil, Zabur dan Al-Qu’an; dicatat untuk kalian setiap pena Jibril sebagai ibadah satu tahun; memberikan pada kalian pahala tasbih Arasy dan Kursi; dan memberi pasangan untuk kalian setiap ayat Al-Qur’an seribu bidadari.
Hari Ke-21: Diluaskan kuburan kalian seribu farsakh, menghilangkan dari kalian kegelapan dan kesepian, menjadikan kuburan kalian seperti kuburan para syuhada’, dan menjadikan wajah kalian seperti wajah Yusuf bin Ya’qub AS.
Hari Ke-22: Diutus kepada kalian malaikat maut seperti pada para Nabi saw, menyelamatkan kalian dari keganasan malaikat Munkar dan Nakir, dan menghilangkan dari kalian penderitaan dunia dan akhirat.
Hari Ke-23: Kalian akan melintasi shirathal mustaqim bersama para Nabi, shiddiqin dan syuhada’, dan pahala kalian seperti memberi makanan kepada setiap anak yatim dari ummatku dan seperti memberi pakaian kepada setiap yang telanjang dari ummatku.
Hari Ke-24: kalian tidak akan keluar dari dunia kecuali kalian melihat kedudukannya di surga; setiap kalian diberi pahala seribu orang yang sakit, seribu pahala orang yang merantau untuk mentaati Allah Azza wa Jalla, kalian diberi pahala seribu pembebasan dari keturunan nabi Ismail AS.
Hari Ke-25: Dibuatkan untuk kalian di bawah Arasy seribu menara hijau, di atas setiap menara terdapat kemah dari cahaya, dan Allah SWT berfirman: “Wahai ummat Muhammad, Aku adalah Tuhan dan kalian adalah hamba-Ku, bernaunglah kalian di bawah Arasy-Ku di menaramenara ini, makan dan minumlah sepuas kalian, jangan takut dan jangan sedih; wahai ummat Muhammad, demi kemuliaan dan keagungan-Ku, Aku akan mengirim kalian ke surga, kalian akan dibanggakan oleh orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir, Aku akan memberikan pada setiap kalian seribu mahkota dari cahaya, kendaraan onta yang Kuciptakan dari cahaya, tali kendalinya dari cahaya dan pada tali kendali itu terdapat seribulingkaran yang terbuat dari emas, dan pada setiap lingkaran berdiri malaikat, dan setiap malaikat memegang tongkat dari cahaya sehingga kalian memasuki surga tanpa dihisab.
Hari Ke-26: Allah SWT memandang dengan kasih sayang-Nya, kemudian mengampuni semua dosa kalian kecuali sogokan dari hartanya; Mensucikan rumah kalian setiap hari tujuh puluh ribu kali dari ghibah dan dusta.
Hari Ke-27: Pahalanya seperti menolong setiap mukmin dan mukminah, memberi pakaian pada tujuh puluh ribu orang yang telanjang, membantu seribu orang yang menjalin tali persaudaraan; kalian seperti membaca semua kitab yang diturunkan oleh Allah Azza wa Jalla kepada para Nabi-Nya.
Hari Ke-28: Menjadikan bagi kalian di surga Al-Khuld seratus ribu kota dari cahaya, memberi kalian di surga Al-Ma’wa seratus ribu istana dari perak; memberi kalian di surga Al-Jalal tiga ratus ribu mimbar (tempat yang tinggi) yang terbuat dari misik, di setiap mimbar seribu rumah dari za’faran.
Hari Ke-29: Diberikan kepada kalian beribu-ribu kediaman dan di setiap kediaman terdapat menara putih, disetiap menara terdapat tempat tidur dari kafur putih dilengkapi dengan seribu permadani dari sutera hijau, di setiap permadani disiapkan bidadari yang dihiasi dengan tujuh puluh ribu hiasan, di kepalanya seribu hiasan dari permata.
Hari Ke-30: Akan dicatat bagi kalian setiap hari sebelumnya pahala seribu suhada’ dan seribu orang yang benar; Dicatat bagi kalian seperti beribadah lima puluh tahun; Dicatat bagi kalian untuk setiap hari seperti puasa dua ribu hari, dan mengangkat derajat kalian.
Demikianlah Keutamaan / Fadhilah Puasa Ramadhan Hari Pertama Sampai Hari Terakhir yang dapat kami bagikan untuk anda , semoga bermanfaat.
Kesejahteraan Jurnalis di Ambang Titik Nadir
JAKARTA - Aliasi Jurnalis Independen (AJI) menyebut kesejahteraan profesi jurnalis di ambang titik nadir. Jurusan jurnalis di perguruan tinggi sepi peminat karena profesi jurnasil kurang menjanjikan.
"Kesejahteraan wartawan ada di titik nadir. Lihat saja, jurusan jurnalistik tidak lagi diminati di Universitas-universitas kita sekarang. Karena wartawan itu miskin dan kurang sejahtera," kata Ketua AJI Eko Maryadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (9/7/2013).
Sambung Eko, seharusnya jurnalis harus diimbangi dengan kesejahteraan yang cukup dalam melaksanakan profesinya. AJI menilai, ukuran kesejahteran jurnalis di Jakarta adalah bergaji Rp4,5 juta. Pertimbangannya komponen yang dibutuhkan untuk para jurnalis bekerja.
AJI juga mengkritisi kondisi yang didapatkan koresponden, kontributor, stringer atau jurnalis tanpa kontrak kerja yang biasanya ada di daerah. Mereka dibayar berdasarkan berita yang ditayangkan.
AJI mencatat, harga berita yang ditayangkan untuk media online terendah Rp10 ribu per berita dan tertinggi Rp35 ribu per berita. Sedangkan, untuk koran atau media cetak mulai dari Rp50 ribu per berita sampai Rp350 ribu untuk berita panjang. Untuk televisi mulai dari Rp125 ribu hingga Rp350 ribu per berita.
"Pendapatan koresponden, kontributor atau stringer tidak sampai Upah Minimum Kota (UMK). Di Jakarta saja, masih ada yang memberikan upah Rp1,5 juta. Itu soal kesejahteraan," paparnya.
Dalam rapat ini, AJI juga mengusulkan supaya AJI sebagai Serikat Tenaga Kerja ikut dimasukan ke dewan pengupahan untuk menentukan standar kesejahteraan jurnalis. Karena selama ini AJI tidak pernah diundang dalam rapat pengupahan tersebut.
"Kalau boleh Komisi IX juga nanti memanggil perusahaan-perusahan media besar, menengah dan kecil. Kedua, sebagian wartawan kadang enggak sadar kalau mereka itu buruh. Mereka dicekoki perusahaan sebagai profesional. Saya mengajak agar teman-teman wartawan itu sadar kalau posisi mereka adalah buruh," tegas Eko.
Selain masalah kesejahteraan, sambung Eko, jurnalis juga dihadapkan dengan tidak adanya perlindungan hukum serta banyaknya perusahaan media yang alergi dengan serikat profesi jurnalis.
"Jurnalis juga tidak luput dari ancaman dan gugatan hukum. Dalam banyak kasus, jurnalis menjadi korban. Jika ada yang tidak suka dengan beritanya, maka rumahnya diserang, bahkan dibakar," jelas Eko.
Anggota Dewan yang hadir dalam rapat setuju supaya wartawan membuat serikat pekerja untuk bisa memperjuangkan kesejahteraannya. Anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah memberikan pandangan, saat ini memang industri media maju dengan pesat.
"Pengawasan ke arah media memang kurang. Saya tahu memang sekarang zamannya pencitraan. Tapi apapun peraturan tetap harus kita tegakkan," kata Poempida
Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka juga memberikan pandangannya. Menurutnya, perlu revisi baru Peraturan Menteri tentang Komponen Hidup Layak (KHL). Dia juga mendorong adanya pendirian serikat pekerja media.
"Saya sepakat, memang harus didorong adanya serikat pekerja di perusahan media. Di kasus yang kita tangani, memang minim sekali bantuan ekspose dari media. Kita juga sudah tetapkan waktu itu Rp4 juta untuk upah minimun yang kita perjuangkan bersama AJI untuk wartawan," papar Rieke. (trk)
"Kesejahteraan wartawan ada di titik nadir. Lihat saja, jurusan jurnalistik tidak lagi diminati di Universitas-universitas kita sekarang. Karena wartawan itu miskin dan kurang sejahtera," kata Ketua AJI Eko Maryadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (9/7/2013).
Sambung Eko, seharusnya jurnalis harus diimbangi dengan kesejahteraan yang cukup dalam melaksanakan profesinya. AJI menilai, ukuran kesejahteran jurnalis di Jakarta adalah bergaji Rp4,5 juta. Pertimbangannya komponen yang dibutuhkan untuk para jurnalis bekerja.
AJI juga mengkritisi kondisi yang didapatkan koresponden, kontributor, stringer atau jurnalis tanpa kontrak kerja yang biasanya ada di daerah. Mereka dibayar berdasarkan berita yang ditayangkan.
AJI mencatat, harga berita yang ditayangkan untuk media online terendah Rp10 ribu per berita dan tertinggi Rp35 ribu per berita. Sedangkan, untuk koran atau media cetak mulai dari Rp50 ribu per berita sampai Rp350 ribu untuk berita panjang. Untuk televisi mulai dari Rp125 ribu hingga Rp350 ribu per berita.
"Pendapatan koresponden, kontributor atau stringer tidak sampai Upah Minimum Kota (UMK). Di Jakarta saja, masih ada yang memberikan upah Rp1,5 juta. Itu soal kesejahteraan," paparnya.
Dalam rapat ini, AJI juga mengusulkan supaya AJI sebagai Serikat Tenaga Kerja ikut dimasukan ke dewan pengupahan untuk menentukan standar kesejahteraan jurnalis. Karena selama ini AJI tidak pernah diundang dalam rapat pengupahan tersebut.
"Kalau boleh Komisi IX juga nanti memanggil perusahaan-perusahan media besar, menengah dan kecil. Kedua, sebagian wartawan kadang enggak sadar kalau mereka itu buruh. Mereka dicekoki perusahaan sebagai profesional. Saya mengajak agar teman-teman wartawan itu sadar kalau posisi mereka adalah buruh," tegas Eko.
Selain masalah kesejahteraan, sambung Eko, jurnalis juga dihadapkan dengan tidak adanya perlindungan hukum serta banyaknya perusahaan media yang alergi dengan serikat profesi jurnalis.
"Jurnalis juga tidak luput dari ancaman dan gugatan hukum. Dalam banyak kasus, jurnalis menjadi korban. Jika ada yang tidak suka dengan beritanya, maka rumahnya diserang, bahkan dibakar," jelas Eko.
Anggota Dewan yang hadir dalam rapat setuju supaya wartawan membuat serikat pekerja untuk bisa memperjuangkan kesejahteraannya. Anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah memberikan pandangan, saat ini memang industri media maju dengan pesat.
"Pengawasan ke arah media memang kurang. Saya tahu memang sekarang zamannya pencitraan. Tapi apapun peraturan tetap harus kita tegakkan," kata Poempida
Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka juga memberikan pandangannya. Menurutnya, perlu revisi baru Peraturan Menteri tentang Komponen Hidup Layak (KHL). Dia juga mendorong adanya pendirian serikat pekerja media.
"Saya sepakat, memang harus didorong adanya serikat pekerja di perusahan media. Di kasus yang kita tangani, memang minim sekali bantuan ekspose dari media. Kita juga sudah tetapkan waktu itu Rp4 juta untuk upah minimun yang kita perjuangkan bersama AJI untuk wartawan," papar Rieke. (trk)
Tiga Masalah Besar Wartawan Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eko Maryadi mengatakan, ada tiga masalah besar yang dihadapi wartawan di Indonesia. Ketiga hal itu adalah rendahnya kesejahteraan hidup, hambatan berserikat, serta minimnya jaminan keselamatan saat menjalankan tugas.
Hal ini disampaikan Eko pada rapat dengar pendapat antara Komisi IX, pemerintah, dan ketua organisasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Terkait kesejahteraan, kata Eko, baru sekitar 40 persen perusahaan media yang memberi gaji layak untuk wartawan. Baginya, hal ini ironis mengingat beban kerja wartawan yang tinggi tak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan dan jaminan keselamatan dalam bertugas.
Sementara itu, kontributor, pekerja lepas atau freelance, dan stringer, menghadapi hal yang lebih parah. Umumnya, mereka bekerja tanpa surat kontrak, tunjangan transportasi, dan kesehatan.
Masalah kedua, Eko menyoroti banyaknya perusahaan media yang alergi dengan serikat buruh. Ia menuturkan, dari 1.780 perusahaan media yang terdaftar, tak lebih dari 10 persennya saja yang memiliki serikat buruh. Di antaranya yang ia sebutkan adalah Kompas, Tempo, Bisnis Indonesia, dan The Jakarta Post.
"Harusnya perusahaan media jadi contoh sebagai organisasi yang memberikan kebebasan untuk berserikat. Tapi kalau bikin serikat akan dihambat, atau dipindah, bahkan di-PHK," ujarnya.
Masalah ketiga adalah minimnya jaminan keamanan dan perlindungan hukum. Wartawan, ujar Eko, sering mendapat serangan ketika tulisannya mengusik kelompok tertentu. Tak jarang kelompok tertentu memerkarakan hal tersebut hingga ke meja hijau. Didukung oleh pengacara andal, kelompok tertentu tersebut kerap memenangkan kasusnya di pengadilan.
"Akhirnya selalu kalah karena wartawan tidak punya lawyer," ujarnya.
Hal ini disampaikan Eko pada rapat dengar pendapat antara Komisi IX, pemerintah, dan ketua organisasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Terkait kesejahteraan, kata Eko, baru sekitar 40 persen perusahaan media yang memberi gaji layak untuk wartawan. Baginya, hal ini ironis mengingat beban kerja wartawan yang tinggi tak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan dan jaminan keselamatan dalam bertugas.
Sementara itu, kontributor, pekerja lepas atau freelance, dan stringer, menghadapi hal yang lebih parah. Umumnya, mereka bekerja tanpa surat kontrak, tunjangan transportasi, dan kesehatan.
Masalah kedua, Eko menyoroti banyaknya perusahaan media yang alergi dengan serikat buruh. Ia menuturkan, dari 1.780 perusahaan media yang terdaftar, tak lebih dari 10 persennya saja yang memiliki serikat buruh. Di antaranya yang ia sebutkan adalah Kompas, Tempo, Bisnis Indonesia, dan The Jakarta Post.
"Harusnya perusahaan media jadi contoh sebagai organisasi yang memberikan kebebasan untuk berserikat. Tapi kalau bikin serikat akan dihambat, atau dipindah, bahkan di-PHK," ujarnya.
Masalah ketiga adalah minimnya jaminan keamanan dan perlindungan hukum. Wartawan, ujar Eko, sering mendapat serangan ketika tulisannya mengusik kelompok tertentu. Tak jarang kelompok tertentu memerkarakan hal tersebut hingga ke meja hijau. Didukung oleh pengacara andal, kelompok tertentu tersebut kerap memenangkan kasusnya di pengadilan.
"Akhirnya selalu kalah karena wartawan tidak punya lawyer," ujarnya.
PHK Jadi Salah Satu Musuh Kaum Buruh
Liputan6.com, Jakarta : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan begitu menyakitkan bagi kaum buruh. Bukan saja akan kehilangan mata pencaharian, tapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan buruh.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Eko Maryadi mengatakan, buruh termasuk para jurnalis kerap kali menghadapi ancaman PHK dari perusahaan.
"PHK merupakan salah satu musuh kaum buruh. Belum lagi ketika diberhentikan, buruh tidak mendapatkan upah dan kompensasi yang seharusnya ditanggung perusahaan," terang dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Saat membawa pemecatan tersebut ke ranah hukum, Eko menilai, buruh tak mampu melawan pihak perusahaan yang datang dengan pembela hukum alias pengacara. "Ancaman PHK selalu datang jika buruh tidak menerapkan mekanisme sesuai prosedur perusahaan," jelasnya.
Dia mencontohkan, kondisi memprihatinkan ini menimpa salah seorang wartawati yang bekerja di sebuah media televisi ternama di Indonesia. Wartawati itu mengaku mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan media tersebut.
"Padahal di sela-sela tugasnya, wartawati itu sedang memperjuangkan kesejahteraan wartawan lain di medianya dengan mendirikan serikat pekerja. Namun karena alasan komunitas kurang baik, akhirnya wartawati itu di non job kan hingga tak menerima gaji saat masih menjabat sebagai wartawati," keluh dia.
Eko mengatakan, perusahaan media seharusnya dapat menjadi contoh baik bagi perusahaan lainnya dengan membebaskan keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Pernyataan tersebut didukung Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka. Menurutnya, keberadaan serikat pekerja memang harus ada di masing-masing perusahaan, termasuk media supaya menjadi kekuatan bagi buruh untuk dapat menyalurkan aspirasinya.
"Bapak saya dulunya pendiri serikat pekerja. Jadi saya akan membela serikat pekerja meski saya tak lagi terpilih pada pemilu 2014," tandasnya.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Eko Maryadi mengatakan, buruh termasuk para jurnalis kerap kali menghadapi ancaman PHK dari perusahaan.
"PHK merupakan salah satu musuh kaum buruh. Belum lagi ketika diberhentikan, buruh tidak mendapatkan upah dan kompensasi yang seharusnya ditanggung perusahaan," terang dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Saat membawa pemecatan tersebut ke ranah hukum, Eko menilai, buruh tak mampu melawan pihak perusahaan yang datang dengan pembela hukum alias pengacara. "Ancaman PHK selalu datang jika buruh tidak menerapkan mekanisme sesuai prosedur perusahaan," jelasnya.
Dia mencontohkan, kondisi memprihatinkan ini menimpa salah seorang wartawati yang bekerja di sebuah media televisi ternama di Indonesia. Wartawati itu mengaku mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan media tersebut.
"Padahal di sela-sela tugasnya, wartawati itu sedang memperjuangkan kesejahteraan wartawan lain di medianya dengan mendirikan serikat pekerja. Namun karena alasan komunitas kurang baik, akhirnya wartawati itu di non job kan hingga tak menerima gaji saat masih menjabat sebagai wartawati," keluh dia.
Eko mengatakan, perusahaan media seharusnya dapat menjadi contoh baik bagi perusahaan lainnya dengan membebaskan keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Pernyataan tersebut didukung Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka. Menurutnya, keberadaan serikat pekerja memang harus ada di masing-masing perusahaan, termasuk media supaya menjadi kekuatan bagi buruh untuk dapat menyalurkan aspirasinya.
"Bapak saya dulunya pendiri serikat pekerja. Jadi saya akan membela serikat pekerja meski saya tak lagi terpilih pada pemilu 2014," tandasnya.
Buruh Kalbar Tak Digaji di Riau
Ket Photo:
SEBANYAK
26 buruh bangunan asal Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir,
Kabupaten Pontianak tidak mendapatkan upah setelah bekerja selama tujuh
bulan di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Mereka dijanjikan gaji yang
besar, namun hingga kembali ke rumah masing-masing janji itu tidak
dipenuhi. Kemarin, mereka mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan
Kalbar di Jalan DA Hadi, Pontianak. Para buruh tersebut mengadukan nasib
mereka dan berharap Komnas HAM membantu memperjuangkan hak-hak mereka.
Persoalan ini dimulai ketika
para buruh itu mendapatkan tawaran untuk bekerja pada sebuah proyek
pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau,
September 2012. Salah seorang buruh Abdullah AS Fadli mengatakan, saat
itu dia dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu perhari.
Proyek sendiri menggunakan sistem borongan. Semakin rajin bekerja
semakin besar upah yang akan diterima. “Karena yang mengajak itu sudah
saya kenal saya langung setuju saat ditawari. Saya tidak tanya
macam-macam. Pokoknya modal kepercayaan saja,” cerita Abdullah.
Tak berapa lama Abdullah langsung berangkat bersama sejumlah pekerja lain. Mereka dibawa dengan menggunakan kapal laut. Saat berangkat mereka dipinjami uang sebesar Rp1 juta rupiah untuk keluarga masing-masing. “Uang itu saya berikan ke istri saya, untuk belanja selama ditinggal,” kata warga Jalan Dokter Rubini, RT 21 RW 07 kelurahan tengah, Mempawah Hilir
Sampai di lokasi proyek, mereka tidak langsung bekerja. Saat itu bahan material bangunan belum tersedia. Selama satu bulan mereka menganggur. Baru setelah datang material bangunan, pekerjaan dimulai. Selama bekerja, mereka tinggal di camp-camp yang terbuat dari papan dan tripleks. Di malam hari mereka tidur tanpa tilam. “Kami tidur dengan alas terpal. Kalau malam kedinginan,” ungkap Abdullah. Padahal saat awal berangkat mereka dijanjikan akan ditempatkan di camp yang layak dan nyaman.
Para buruh itu juga mengeluhkan jatah makanan yang diberikan. Tidak jarang mereka diberi makanan basi. Seringkali waktu makan sudah terlambat. “Pernah beberapa kali kami dikasih nasi basi. Biasanya kami diberi mie instan satu kardus untuk 26 orang. Kalau makan siang biasanya sudah jam dua. Perut sudah lapar. Padahal kami capai kerja berat,” katanya. Buruh lain, Herlan, mengatakan selama bekerja mereka kerap mempertanyakan pembayaran upah mereka. Namun para mandor selalu menyatakan upah akan diberikan jika pekerjaan mereka sudah diselesaikan. Karena itu mereka terus bekerja hingga proyek selesai.
“Tetapi setelah proyek selesai, gaji tidak juga diberikan. Akhirnya kami pulang tanpa membawa uang. Kasihan orang rumah, mereka berharap kami dapat uang yang banyak, tapi tak tahunya tidak bawa apa-apa,” kata Herlan. Setelah pulang ke Kalbar, mereka masih berharap upah mereka bisa dibayarkan. Namun empat bulan berlalu sejak kepulangan mereka Februari lalu, upah yang diharapkan itu tak kunjung diberikan. “Jumlah total upah yang belum dibayar itu Rp169 juta. Jumlah itu dibagi untuk 26 orang. Jadi rata-rata upah yang belum dibayar itu Rp6,5 juta untuk setiap orang,” katanya.
Herannya, semua pekerja sama sekali tidak tahu nama perusahaan yang mempekerjakan mereka. Sejak awal tidak ada kontrak kerja yang mereka tandatangani. “Semuanya hanya modal kepercayaan. Kami awalnya tidak menduga kalau akan ada masalah pembayaran. Jadi kami tidak cek lagi nama perusahaannya. Yang penting kami kerja saja,” kata Muhajiri, buruh lain.
Kondisi inilah yang menyulitkan Komnas HAM untuk meminta pertanggungjawaban. Ketua Komnas HAM Perwakilan Kalbar Kasful Anwar mengatakan, karena nama perusahaan yang mempekerjakan di Kepulauan Riau tidak diketahui, pihaknya merasa kesulitan untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab. Meski demikian Komnas HAM menyatakan akan coba menindaklanjuti laporan para buruh tersebut. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu para buruh ini,” kata Kasful.
Anggota DPRD Kabupaten Pontianak, Susanto, yang mendampingi para buruh mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi persoalan ini pada Bupati Anambas. Susanto berencana mengunjungi Kabupaten Anambas dalam waktu dekat. “Kami sudah rencanakan untuk pergi ke Anambas dalam waktu dekat. “Kami akan mencari titik temu untuk menyelesaikan masalah ini. Kami akan mendesak pemerintah Anambas untuk ikut serta menyelesaikan masalah ini,” katanya. (her)
Tak berapa lama Abdullah langsung berangkat bersama sejumlah pekerja lain. Mereka dibawa dengan menggunakan kapal laut. Saat berangkat mereka dipinjami uang sebesar Rp1 juta rupiah untuk keluarga masing-masing. “Uang itu saya berikan ke istri saya, untuk belanja selama ditinggal,” kata warga Jalan Dokter Rubini, RT 21 RW 07 kelurahan tengah, Mempawah Hilir
Sampai di lokasi proyek, mereka tidak langsung bekerja. Saat itu bahan material bangunan belum tersedia. Selama satu bulan mereka menganggur. Baru setelah datang material bangunan, pekerjaan dimulai. Selama bekerja, mereka tinggal di camp-camp yang terbuat dari papan dan tripleks. Di malam hari mereka tidur tanpa tilam. “Kami tidur dengan alas terpal. Kalau malam kedinginan,” ungkap Abdullah. Padahal saat awal berangkat mereka dijanjikan akan ditempatkan di camp yang layak dan nyaman.
Para buruh itu juga mengeluhkan jatah makanan yang diberikan. Tidak jarang mereka diberi makanan basi. Seringkali waktu makan sudah terlambat. “Pernah beberapa kali kami dikasih nasi basi. Biasanya kami diberi mie instan satu kardus untuk 26 orang. Kalau makan siang biasanya sudah jam dua. Perut sudah lapar. Padahal kami capai kerja berat,” katanya. Buruh lain, Herlan, mengatakan selama bekerja mereka kerap mempertanyakan pembayaran upah mereka. Namun para mandor selalu menyatakan upah akan diberikan jika pekerjaan mereka sudah diselesaikan. Karena itu mereka terus bekerja hingga proyek selesai.
“Tetapi setelah proyek selesai, gaji tidak juga diberikan. Akhirnya kami pulang tanpa membawa uang. Kasihan orang rumah, mereka berharap kami dapat uang yang banyak, tapi tak tahunya tidak bawa apa-apa,” kata Herlan. Setelah pulang ke Kalbar, mereka masih berharap upah mereka bisa dibayarkan. Namun empat bulan berlalu sejak kepulangan mereka Februari lalu, upah yang diharapkan itu tak kunjung diberikan. “Jumlah total upah yang belum dibayar itu Rp169 juta. Jumlah itu dibagi untuk 26 orang. Jadi rata-rata upah yang belum dibayar itu Rp6,5 juta untuk setiap orang,” katanya.
Herannya, semua pekerja sama sekali tidak tahu nama perusahaan yang mempekerjakan mereka. Sejak awal tidak ada kontrak kerja yang mereka tandatangani. “Semuanya hanya modal kepercayaan. Kami awalnya tidak menduga kalau akan ada masalah pembayaran. Jadi kami tidak cek lagi nama perusahaannya. Yang penting kami kerja saja,” kata Muhajiri, buruh lain.
Kondisi inilah yang menyulitkan Komnas HAM untuk meminta pertanggungjawaban. Ketua Komnas HAM Perwakilan Kalbar Kasful Anwar mengatakan, karena nama perusahaan yang mempekerjakan di Kepulauan Riau tidak diketahui, pihaknya merasa kesulitan untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab. Meski demikian Komnas HAM menyatakan akan coba menindaklanjuti laporan para buruh tersebut. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu para buruh ini,” kata Kasful.
Anggota DPRD Kabupaten Pontianak, Susanto, yang mendampingi para buruh mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi persoalan ini pada Bupati Anambas. Susanto berencana mengunjungi Kabupaten Anambas dalam waktu dekat. “Kami sudah rencanakan untuk pergi ke Anambas dalam waktu dekat. “Kami akan mencari titik temu untuk menyelesaikan masalah ini. Kami akan mendesak pemerintah Anambas untuk ikut serta menyelesaikan masalah ini,” katanya. (her)
Subscribe to:
Posts (Atom)



