TEMPO.CO, Bandung--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, akan segera mengedarkan surat pada 26 kota dan kabupaten di Jawa Barat, mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya maksimal dua minggu sebelum lebaran.
Menurut Kepala Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Maya Lasmita, mengatakan ada 2.627 perusahaan di Jawa Barat yang harus memberikan THR pada pekerjanya. "Sementara jumlah buruh di Jawa Barat mencapai 2.959.139," kata Maya, Selasa, 9 Juli 2013.
Besarnya THR, Maya mengatakan, dibagi berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan, akan menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja yang hanya memiliki masa kerja 3 bulan, akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan yang telah diatur oleh kementerian.
Selain itu, guna meringankan dan mempermudah para buruh dalam bermudik, menurut Maya, Kementrian sudah menghimbau kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, agar dapat mendorong perusahaan di Jawa Barat, untuk dapat menyelenggarakan mudik bersama.
Ketika ditanya kendala, Maya menjelaskan, ada pada perusahan yang gulung tikar namun masih terikat kontrak dengan pekerja. "Tahun kemarin biasanya mereka jual aset, pokonya gimana caranya THR itu harus dibayar," kata dia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, memastikan perusahaan di wilayahnya akan membayar THR sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ketua Apindo Jawa Barat, Deddy Widjaya menegaskan, "THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Sampai saat ini tidak ada masalah pada perusahaan," katanya kepada Tempo.
Bukan hanya Disnaker Jabar saja yang akan mengawasi teknis pemberian THR dari tiap perusahaan, Apindo Jabar pun berencana untuk mengawasi penyaluran THR di beberapa perusahaan.
Deddy mengatakan, pengawasan itu dilakukan karena dirinya khawatir jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, sehingga berdampak buruk bagi pekerja. "Kami siap menampung keluhan pekerja ihwal THR ini," ujarnya.
Adapun Deddy bercerita, jika ada perusahaan yang tidak bisa membayar THR, berarti mereka sedang menghadapi masalah internal, diantaranya sengketa, pailit, dan lainnya.
Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat mengatakan, tahun ini diprediksi akan kembali terjadi kasus sejumlah perusahaan, yang tidak membayarkan THR-nya kepada pekerja.
Ketua SPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang sengaja memutus kontrak pekerja atau tidak memperpanjang kontrak guna menghindari pembayaran THR.
"Karyawan kontrak sengaja diputus sebelum puasa tiba. Hal ini perusahaan lakukan untuk menghindari pembayaran THR," kata dia.
Menurutnya kasus seperti ini marak terjadi, terutama pada sejumlah perusahaan garmen yang memiliki 50% pekerja berstatus kontrak.
Pasalnya, menurut Roy, hal itu disebabkan karena tidak tegasanya Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, dalam memilih jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT).
No comments:
Post a Comment