Pages

Tuesday, July 9, 2013

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Desmawanto Nainggolan


TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Riau mengancam bakal memboikot pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau, pada  4 Semptember 2013.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau Patar Sitanggang mengatakan, aksi boikot itu akan dilakukan kalau pemprov setempat tidak membayarkan kenaikan upah buruh sektor migas 2013 paling lambat 1 Agustus mendatang.
"Penetapan kenaikan upah migas 2013 itu sudah ditetapkan pemprov, tapi mereka nampaknya tidak serius. Buktinya, sampai saat ini perusahaan belum membayar kenaikan upah. Kalau masih seperti ini, kami akan memboikot pilgub," tegas Patar Sitanggang, Selasa (9/7) siang.
Ia menjelaskan, upah sektoral migas 2013 ditetapkan sebesar Rp 2,25 juta. Angka ini, naik sebesar Rp 720 ribu dibandingkan tahun sebelumnya Rp 1.530.000. Sesuai Pergub Riau, pembayaran upah berlaku per 1 Januari 2013. Namun, hingga Juli ini, belum ada perusahaan yang membayar upah baru tersebut.
"Ketika pemprov sibuk berpolitik, mereka secara bersamaan menjadikan buruh sebagai komoditas politik. Kami sadar, sehingga kami akan kampanyekan boikot pilgub jika upah migas 2013 tidak segera dibayarkan," tandasnya.

Upah Migas Tak Kunjung Dibayarkan, Buruh Ancam Boikot Pilgubri

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyerukan boikot untuk segala agenda politik, jika hingga 1 Agustus mendatang, pembayaran kenaikan upah sektor migas 2013 tak segera dibayarkan. Sikap ini sebagai bentuk protes kalau pemerintah tak serius untuk mengurusi buruh dan sibuk berpolitik. Sikap cuek pemerintah untuk menegakkan aturan pemberlakuan upah migas ini, menurut SBSI telah dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengulur-ulur waktu pembayaran kenaikan upah dan akumulasi selisih kenaikan upah per Januari 2013.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau Patar Sitanggang SH menegaskan, boikot politik, termasuk pemilihan gubernur Riau 4 September mendatang akan terus dikampanyekan lewat gerakan buruh, jika pemerintah alpa dalam menegakkan aturan yang sudah dibuatnya sendiri.
"Penetapan kenaikan upah migas 2013 itu ditetapkan dan diteken sendiri oleh Gubernur Riau sebagai perwakilan pemerintah. Tapi, pemerintah sendiri justru tak sungguh-sungguh untuk mengawasi dan menginstruksikan pelaksanaan upah tersebut. Buktinya, sampai saat ini perusahaan belum membayar kenaikan upah," tegas Patar Sitanggang, Selasa (9/7/2013) siang.
Ia menjelaskan, buruh tak sewot dengan segala agenda politik pilgubri. Soalnya, selama ini pemerintah daerah dinilai tak pernah becus mengurusi masalah industrial, terutama yang berkaitan dengan hak-hak manusiawi buruh.
"Ketika pemerintah sibuk berpolitik, mereka secara bersamaan menjadikan buruh sebagai komoditas politik. Kita sadar, sehingga kita akan kampanyekan boikot pilgubri jika upah migas 2013 tidak segera dibayarkan per 1 Agustus ini," tegas Patar.
Upah sektoral migas 2013 ditetapkan sebesar Rp 2,25 juta. Angka ini naik sebesar Rp 720 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.530.000,-. Sesuai Pergub Riau, pembayaran upah berlaku per 1 Januari 2013. Namun, hingga Juli ini, belum ada perusahaan yang membayar upah baru tersebut. (*)

Keutamaan Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dimana di dalamnya allah memberkahi segala amalan yang kita lakukan… semua hari dan semua malam adalah malam-malam penuh dengan kasih sayang allah.. pernahkah kita merasakan begitu rindunya akan bulan ramadhan… jika kita tidak pernah merindukan bulan ramadhan mungkin itu karena kita tidak pernah tau apa keutamaan bulan ramadhan tersebut. Adapun ada tujuh keutamaan dimulan ramadhan adalah :
1. Ramadhan adalah Bulan diturunkannya Al-Quran
keutamaan ramadhan
“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah 185)
2. Bulan Pendidikan untuk Mencapai Ketaqwaan
bulan ramadhan
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertaqwa (QS. Al Baqarah 183)
3. Bulan Pernuh Keberkahan
“Sesungguhnya telah datang kepadamu bulan yang penuh berkah. Allah mewajibkan kamu berpuasa, karena dibuka pintu- pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka, dan dibelenggu syaitan- syaitan, serta akan dijumpai suatu malam yang nilainya lebih berharga dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak berhasil mem¬peroleh kebaikannya, sungguh tiadalah ia akan mendapatkan itu untuk selama-lamanya.” (HR Ahmad, An-Nasa’l, dan Baihaqi).
4. Ramadhan Bulan Pengampunan Dosa
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan ihtisab, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhari)
“Shalat yang lima waktu, dari jumat ke jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan, merupakan penghapus dosa di antara mereka, jika dia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

5. Bulan Dilipatgandakanya Amal Sholeh

Khutbah Rasululah saw pada akhir bulan Sa`ban “Hai manusia, bulan yang agung, bulan yang penuh berkah telah menaung. Bulan yang didalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Bulan yang padanya Allah mewajibkan berpuasa. Qiyamullail disunnahkan. Barang siapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan itu,nilainya sama dengan tujuh puluh kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya. Keutamaan sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan (HR. Bukhori-Muslim).
6. Dibuka Pintu Surga, Ditutup Pintu Neraka
“Jika datang Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan syetan dibelenggu.” (HR. Muslim)
7. Terdapat Malam yang Penuh Kemuliaan dan Keberkahan yaitu Lailatul Qadar
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada lailatul qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadr 1-3)
Begitu dahsyatnya keutamaan dalam bulan ramadhan… maka mengapakah kita tidak pernah merindukan bulan mulia yang allah berikan untuk kita tersebut… sesungguhnya orang yang merindukan bulan ramadhan maka diharamkan baginya neraka…
saya pribadi sangat merindukan ramadhan… jika kita perhatikan lingkungan dan suasana sewaktu ramadhan.. pasti kita akan merindukan suasana itu.. dimana diwaktu malamnya kita akan pergi bersama-sama memakmurkan mesjid untuk mendirikan terawih… bahkan shalat wajib lainnya seperti shalat subuh yang jika diluar ramadhan masih sepi sewaktu ramadhan mesjid dapat penuh dengan jama’ah… setelah terawih kita akan bersama-sama bertadaruss di mesjid.. saya merindukan ketika dapat mengajarkan mengaji anak - anak di mesjid atau disurau.. subhanallah buat saya ramadhan adalah bulan istimewa yang diberikan allah sebagai hadiah buat kita… disanalah kita dapat belajar memperbaiki diri… menahan nafsu dan amarah… disana juga kita semakin banyak belajar merenungi segala perbuatan kita di luar ramadhan… semoga kita diberikan umur panjang untuk menyambut ramadhan.. dan semoga ramadhan ini dapat menjadikan kita lebih shaleh dan bertaqwa… Amin…

Pekerja Penerima Jaminan Sosial Tolak Iuran PBI Sebesar Rp 19.225

Liputan6.com, Jakarta : Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menolak besaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 19.225 dengan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta orang.

Sekretaris Jenderal KAJS yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan alasan penolakan karena besaran PBI tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pada saat rapat koordinasi dengan Menkokesra disebutkan menyepakati iuran PBI sebesar Rp 22.500 dan bukan Rp 19.225. Selain itu, jumlah penerima PBI seharusnya 156 juta orang bukan 86,4 juta orang.

"Penerima PBI merupakan masyarakat berpenghasilan minimum dan berpenghasilan kurang dari upah minimum termasuk guru honorer dan pekerja informal," kata Iqbal dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/7/2013).

Iqbal mengingatkan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diputuskan pemerintah pada akhir Juni lalu berdampak sangat signifikan terhadap daya beli pekerja. Di mana daya beli turun sebesar 30% dan inflasi naik di atas 2 digit serta pertumbuhan ekonomi turun di bawah 6%.

Maka, serikat pekerja menyatakan akan berjuang meuntut kenaikan upah pada 2014 sebesar 50% tahun ini, sebagai konsekuensi kenaikan harga BBM. Menurutnya, kenaikan upah sebesar Rp 2,2 juta pada 2013 menjadi sia-sia akibat kenaikan harga BBM. "Upah buruh tergerus naiknya harga sembako, transportasi, dan sewa kamar kontrakan," tegasnya.

Atas kedua hal di atas dengan ini Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan sikap dengan mengajukan beberapa tuntutan diantaranya adalah mendesak Presiden SBY agar konsisten dengan komitmen yang telah disampaikan dalam forum pertemuan antara Presiden SBY dengan pimpinan buruh tanggal 29 April 2013.

"PP 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran dan Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan harus segera direvisi," ungkapnya.

Ia melanjutkan tuntutan tersebut, sesuai hasil Rapat Koordinasi Menkokesra bersama Kementerian/Lembaga terkait tentang jumlah peserta dan besaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), Komite Aksi Jaminan Sosial menyatakan sikap besaran iuran harus sebesar Rp 22.500 dengan jumlah peserta 156 juta jiwa.

Terkait premi iuran untuk pekerja formal harus sesuai dengan UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek Jo. PP Nomor 53 tahun 2011 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja (pengusaha). Selain itu tertanggal 1 Januari 2014, seluruh peserta Jamkesda harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sebab itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan PT Jamsostek (Persero) harus segera menyelesaikan regulasi tentang Jaminan Pensiun paling lambat 31 Desember 2013.

"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus segera mempersiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dari sisi kualitas, kuantitas, dan merata," pungkasnya. (Pew/Nur)

Monday, July 8, 2013

Menahan Air Mata, Anak Buruh Pabrik Semen Meratapi Ayahnya yang Dibui

Jakarta - Kehidupan Nisrina (13) berubah setelah ayahnya Samuri dipenjara 4 bulan. Nisrina adalah anak bungsu dari Samuri yang dipenjara 4 bulan karena merapikan biji besi.

Selama ayahnya dipenjara, tak ada pemasukan untuk keluarganya. "Saya naik ke kelas 2 SMP, tapi uang buat daftar ulang sekolah saja belum ada," kata Nisrina saat menemani ayahnya ke Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2013).

Nisrina terpaksa mengurus surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan keringanan biaya sekolah. Nasib serupa juga dialami kakaknya yang baru lulus SMA.

"Waktu bapak kerja dulu, bayaran nggak pernah nunggak. Tapi sekarang malah mengurus surat keterangan kurang mampu dan lain-lain. Kakak juga belum ambil ijazahnya, masih ada yang nunggak," ujar ABG yang memiliki 3 kakak ini.

Ibunda meminta Nisrina tetap tegar karena masih ada sedikit rejeki dari usaha warung dan isi ulang air minum. Bantuan dari kerabat juga mengalir.

"Kata Mama diputar-putar saja pemasukannya, kakak juga sudah ada yang kerja sambil kuliah. Saudara masih ada yang mau bantu," papar Nisrina.

Namun ketika ditanyakan harapan Nisrina terkait putusan janggal yang diterima ayahnya, mata gadis kecil itu berkaca-kaca. Dengan suara pelan, Nisrina berharap ayahnya tidak kembali kerja di pabrik asal muasal putusan janggal itu.

"Jangan kerja lagi, mending buka usaha untuk anak-anaknya, biar dekat juga sama anak-anak," tutup Nisrina tegar.

Seperti yang diketahui, ayah Nisrina Samuri dilaporkan perusahaannya karena mencuri biji besi bekas pada 21 November 2011. Padahal menurut Samuri, dia merapikan biji besi itu untuk dijadikan tanggul kolam pabrik di kawasan pabrik di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor. Atas laporan itu, Samuri divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun vonis ini menyisakan banyak kejanggalan dan Samuri pun melaporkan ke KY.

Tuntut Gaji Dibayar, 5 Buruh di Medan Mogok Makan

Medan - Lima buruh PT Dextonindo Persada menggelar mogok makan di Medan. Aksi dilakukan sebagai buntut belum dibayarkannya gaji buruh selama 4 bulan oleh pihak perusahaan pembuat beton itu.

Aksi mogok makan itu dilakukan di pelataran Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Jalan Wahid Hasyim, Medan. Pada hari keempat aksi mogok makan, Senin (8/7/2013), kondisi sebagian mereka sudah mulai melemah.

Koordinator aksi, Hilda menyatakan aksi ini merupakan aksi lanjutan, setelah selama dua pekan mereka melakukan unjuk rasa dengan menginap di kantor perusahaan yang berada di Jalan Pulau Tidore, Kav B6 KIM III, Medan. Aksi di dinas ini dimaksudkan agar mereka dapat bertemu kepala dinas untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi para buruh.

Mereka ingin mengadukan nasib mereka yang tidak mendapat pembayaran gaji selama selama 4 bulan. Mereka juga mengecam pihak perusahaan yang dianggap tidak memberikan hak-hak normatif para buruh, membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMR).

"Kami meminta agar Dinas Tenaga Kerja untuk menindak tegas dan menghadirkan manajemen PT Dextonindo agar segera menyelesaikan masalah yang dialami para buruhnya," kata Hilda.

Hingga saat ini belum ada tanggapan yang didapat para buruh. Rencananya, mereka akan tetap menggelar aksi itu hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

TEMPO.CO, Jakarta--Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Louise Betti Silitonga, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Louise dianggap mengeluarkan putusan sesat. Pelapornya, Samuri, 46 tahun, buruh PT Holcim, yang dihukum empat bulan penjara lantaran dituduh mencuri besi perusahaannya. “Padahal saya tak pernah mencuri,” kata Samuri, 48 tahun, saat ditemui di gedung Komisi Yudisial, Senin, 8 Juil 2013.

Kasus ini berawal dari aktivitas Samuri memungut material bekas tanpa izin di sekitar kantornya. Bekas pegawai di bidang pengawasan air limbah itu hendak membuat kolam ikan yang berfungsi sebagai tanggul limbah di kantornya. Dia mengaku merasa peduli pada tempatnya bekerja selama 22 tahun itu, sehingga membuatkan tanggul limbah. Untuk mempercantik tembok tanggul, Samuri mengumpulkan bola-bola besi bekas seukuran kelereng di sekitaran kantornya.

Pada Januari 2012, Samuri ditangkap penyidik Kepolisian. Kepada penyidik, dia menceritakan alasannya mengambil bola-bola besi. "Hanya untuk dipakai di kolam, tak dibawa pulang," kata dia. Tapi keterangannya tak masuk berita acara pemeriksaan. Sidang perdana Samuri berlangsung pada 24 April 2012. Majelis hakim dalam sidang ada dua orang, yakni hakim Imanuel Ari Budiharjo dan Agustina Dyah.

Dua hakim itu, menilai perkara Samuri sebaiknya tak dilanjutkan. Imanuel mengatakan perkara Samuri adalah kasus sendal jepit. Agustina mengatakan Samuri harus dikembalikan ke perusahaan. Tapi dalam empat kali persidangan, dia dijatuhi hukuman pidana penjara 4 bulan, dengan vonis yang jauh berbeda, yaitu mencuri dompet dan ponsel. "Padahal sebelumnya saya dituduh mencuri bola-bola besi," kata Samuri.

Menurut Samuri, vonis itu hanya dibacakan satu hakim, yaitu Louise. Dua hakim yang mengadili di sidang-sidang sebelumnya, Imanuel dan Agustina, tak hadir. Usai pembacaan vonis, Samuri tak diberi salinan vonis. Upaya Peninjauan Kembali dan Kasasi diajukan Samuri ditolak. Samuri akhirnya mengadu ke KY.

Kepala PN Cibinong, Sudjatmiko, membantah Samuri disidang oleh hakim tunggal. Tapi dia belum bisa berkomentar banyak soal tuduhan Samuri yang yakin vonisnya berbeda dengan dakwaan. "Kalau itu saya belum tahu, belum saya dalami," kata dia saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2013. Sudjatmiko yang baru dua bulan mengepalai PN Cibinong itu mengatakan KY sudah pernah datang dan mengklarifikasi hakim yang menyidang Samuri.

"Informasi yang saya dapat, KY pernah datang ke sini jauh sebelum saya menjabat di sini," kata Sudjatmiko.

Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan akan menindaklanjuti laporan Samuri yang baru masuk pada hari ini, Senin, 8 Juli 2013, itu. Dia mengaku lembaganya sudah memeriksa semua pihak, dan hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno komisioner. "Saya hanya mengingatkan, KY tak bisa mengubah putusan karena itu wewenang badan peradilan," kata dia saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2013.