Liputan6.com, Jakarta : Komite Aksi Jaminan Sosial
(KAJS) menolak besaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah
ditetapkan pemerintah sebesar Rp 19.225 dengan jumlah Penerima Bantuan
Iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta orang.
Sekretaris Jenderal KAJS
yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said
Iqbal mengatakan alasan penolakan karena besaran PBI tersebut tidak
sesuai dengan kesepakatan awal. Pada saat rapat koordinasi dengan
Menkokesra disebutkan menyepakati iuran PBI sebesar Rp 22.500 dan bukan
Rp 19.225. Selain itu, jumlah penerima PBI seharusnya 156 juta orang
bukan 86,4 juta orang.
"Penerima PBI merupakan masyarakat
berpenghasilan minimum dan berpenghasilan kurang dari upah minimum
termasuk guru honorer dan pekerja informal," kata Iqbal dalam laporan
tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/7/2013).
Iqbal mengingatkan,
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diputuskan pemerintah
pada akhir Juni lalu berdampak sangat signifikan terhadap daya beli
pekerja. Di mana daya beli turun sebesar 30% dan inflasi naik di atas 2
digit serta pertumbuhan ekonomi turun di bawah 6%.
Maka, serikat
pekerja menyatakan akan berjuang meuntut kenaikan upah pada 2014 sebesar
50% tahun ini, sebagai konsekuensi kenaikan harga BBM. Menurutnya,
kenaikan upah sebesar Rp 2,2 juta pada 2013 menjadi sia-sia akibat
kenaikan harga BBM. "Upah buruh tergerus naiknya harga sembako,
transportasi, dan sewa kamar kontrakan," tegasnya.
Atas kedua hal
di atas dengan ini Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan sikap
dengan mengajukan beberapa tuntutan diantaranya adalah mendesak
Presiden SBY agar konsisten dengan komitmen yang telah disampaikan dalam
forum pertemuan antara Presiden SBY dengan pimpinan buruh tanggal 29
April 2013.
"PP 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran dan
Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan harus segera direvisi,"
ungkapnya.
Ia melanjutkan tuntutan tersebut, sesuai hasil Rapat
Koordinasi Menkokesra bersama Kementerian/Lembaga terkait tentang jumlah
peserta dan besaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), Komite Aksi
Jaminan Sosial menyatakan sikap besaran iuran harus sebesar Rp 22.500
dengan jumlah peserta 156 juta jiwa.
Terkait premi iuran untuk
pekerja formal harus sesuai dengan UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek
Jo. PP Nomor 53 tahun 2011 tentang penyelenggaraan program jaminan
sosial tenaga kerja, yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja
(pengusaha). Selain itu tertanggal 1 Januari 2014, seluruh peserta
Jamkesda harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sebab itu,
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan PT
Jamsostek (Persero) harus segera menyelesaikan regulasi tentang Jaminan
Pensiun paling lambat 31 Desember 2013.
"Pemerintah pusat bersama
pemerintah daerah harus segera mempersiapkan fasilitas kesehatan dan
tenaga kesehatan dari sisi kualitas, kuantitas, dan merata," pungkasnya.
(Pew/Nur)
No comments:
Post a Comment