Pages

Friday, July 5, 2013

Sampai Kapan pun Serikat Buruh Tak Akan Mematuhi UU Ormas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan tidak mematuhi Undang-Undang Ormas yang baru disahkan DPR. Menurut Iqbal, gerakan untuk tidak mematuhi UU tersebut lantaran serikat buruh tidak sama dengan ormas.
"Serikat buruh tetap menolak dan menyerukan kepada serikatburuh lainnya, gerakan sosial lainnya, LSM, nggak usah ikutin itu UU Ormas. Kalau mau tangkap rame-rame aja. Kita nggak menjalankan UU itu," ujar Said kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Dikatakan Iqbal, ada dua hal sebab serikat buruh tidak akan melaksanakan UU tersebut. Pertama, buruh akan kehilangan hak untuk melakukan mogok kerja karena terikat dalam pasal-pasal UU Ormas. Padahal hak mogok buruh sudah diatur dalam UU No 21 tahun 2000.
"Nah kalau dia terikat pasal Ormas berarti seikat buruh yang salah satu fungsinya dalam UU adalah pemogokan. Pemerintah punya alasan ketika ada pemogokan, dibubarkan serikat buruhnya. Ketika serikat buruh mengajak buruh lainnya untuk pemogokan alasan itu dijadikan 'sweeping'," terang Said.
Kedua, lanjutnya, dengan pemberlakuan UU Ormas,  serikat buruhharus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Padahal sebelumnya cukup dengan dicatat saja.
"Padahal UU 21 Tahun 2000 tidak perlu izin. Cukup mencatatkan. Ini sudah terjadi di Aceh singkil  serikat buruh tidak bisa sebelum izin Kesbangpol. Kan ngawur," sesal dia.
Said pun akan menjanjikan perlawanan dengan mengerahkan 10 juta buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mogok di seluruh Indonesia. Agenda aksi adalah kenaikan upah 50 persen, jaminan kesehatan per 1 Januari 2014 untuk seluruh rakyat rakyat, dan penolakan UU Ormas.
"Bersama-sama dengan gerakan sosial lain melakukan judicial review. Ini menjelang Pemilu. Pemerintah bunuh diri, gerakan sosial bergerak terus dengan aksi-aksi,"pungkasnya.

No comments:

Post a Comment