Pages

Monday, July 8, 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

TEMPO.CO, Jakarta--Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Louise Betti Silitonga, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Louise dianggap mengeluarkan putusan sesat. Pelapornya, Samuri, 46 tahun, buruh PT Holcim, yang dihukum empat bulan penjara lantaran dituduh mencuri besi perusahaannya. “Padahal saya tak pernah mencuri,” kata Samuri, 48 tahun, saat ditemui di gedung Komisi Yudisial, Senin, 8 Juil 2013.

Kasus ini berawal dari aktivitas Samuri memungut material bekas tanpa izin di sekitar kantornya. Bekas pegawai di bidang pengawasan air limbah itu hendak membuat kolam ikan yang berfungsi sebagai tanggul limbah di kantornya. Dia mengaku merasa peduli pada tempatnya bekerja selama 22 tahun itu, sehingga membuatkan tanggul limbah. Untuk mempercantik tembok tanggul, Samuri mengumpulkan bola-bola besi bekas seukuran kelereng di sekitaran kantornya.

Pada Januari 2012, Samuri ditangkap penyidik Kepolisian. Kepada penyidik, dia menceritakan alasannya mengambil bola-bola besi. "Hanya untuk dipakai di kolam, tak dibawa pulang," kata dia. Tapi keterangannya tak masuk berita acara pemeriksaan. Sidang perdana Samuri berlangsung pada 24 April 2012. Majelis hakim dalam sidang ada dua orang, yakni hakim Imanuel Ari Budiharjo dan Agustina Dyah.

Dua hakim itu, menilai perkara Samuri sebaiknya tak dilanjutkan. Imanuel mengatakan perkara Samuri adalah kasus sendal jepit. Agustina mengatakan Samuri harus dikembalikan ke perusahaan. Tapi dalam empat kali persidangan, dia dijatuhi hukuman pidana penjara 4 bulan, dengan vonis yang jauh berbeda, yaitu mencuri dompet dan ponsel. "Padahal sebelumnya saya dituduh mencuri bola-bola besi," kata Samuri.

Menurut Samuri, vonis itu hanya dibacakan satu hakim, yaitu Louise. Dua hakim yang mengadili di sidang-sidang sebelumnya, Imanuel dan Agustina, tak hadir. Usai pembacaan vonis, Samuri tak diberi salinan vonis. Upaya Peninjauan Kembali dan Kasasi diajukan Samuri ditolak. Samuri akhirnya mengadu ke KY.

Kepala PN Cibinong, Sudjatmiko, membantah Samuri disidang oleh hakim tunggal. Tapi dia belum bisa berkomentar banyak soal tuduhan Samuri yang yakin vonisnya berbeda dengan dakwaan. "Kalau itu saya belum tahu, belum saya dalami," kata dia saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2013. Sudjatmiko yang baru dua bulan mengepalai PN Cibinong itu mengatakan KY sudah pernah datang dan mengklarifikasi hakim yang menyidang Samuri.

"Informasi yang saya dapat, KY pernah datang ke sini jauh sebelum saya menjabat di sini," kata Sudjatmiko.

Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan akan menindaklanjuti laporan Samuri yang baru masuk pada hari ini, Senin, 8 Juli 2013, itu. Dia mengaku lembaganya sudah memeriksa semua pihak, dan hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno komisioner. "Saya hanya mengingatkan, KY tak bisa mengubah putusan karena itu wewenang badan peradilan," kata dia saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2013.

No comments:

Post a Comment