Pages

Tuesday, July 9, 2013

Pekerja Penerima Jaminan Sosial Tolak Iuran PBI Sebesar Rp 19.225

Liputan6.com, Jakarta : Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menolak besaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 19.225 dengan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta orang.

Sekretaris Jenderal KAJS yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan alasan penolakan karena besaran PBI tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pada saat rapat koordinasi dengan Menkokesra disebutkan menyepakati iuran PBI sebesar Rp 22.500 dan bukan Rp 19.225. Selain itu, jumlah penerima PBI seharusnya 156 juta orang bukan 86,4 juta orang.

"Penerima PBI merupakan masyarakat berpenghasilan minimum dan berpenghasilan kurang dari upah minimum termasuk guru honorer dan pekerja informal," kata Iqbal dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/7/2013).

Iqbal mengingatkan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diputuskan pemerintah pada akhir Juni lalu berdampak sangat signifikan terhadap daya beli pekerja. Di mana daya beli turun sebesar 30% dan inflasi naik di atas 2 digit serta pertumbuhan ekonomi turun di bawah 6%.

Maka, serikat pekerja menyatakan akan berjuang meuntut kenaikan upah pada 2014 sebesar 50% tahun ini, sebagai konsekuensi kenaikan harga BBM. Menurutnya, kenaikan upah sebesar Rp 2,2 juta pada 2013 menjadi sia-sia akibat kenaikan harga BBM. "Upah buruh tergerus naiknya harga sembako, transportasi, dan sewa kamar kontrakan," tegasnya.

Atas kedua hal di atas dengan ini Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan sikap dengan mengajukan beberapa tuntutan diantaranya adalah mendesak Presiden SBY agar konsisten dengan komitmen yang telah disampaikan dalam forum pertemuan antara Presiden SBY dengan pimpinan buruh tanggal 29 April 2013.

"PP 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran dan Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan harus segera direvisi," ungkapnya.

Ia melanjutkan tuntutan tersebut, sesuai hasil Rapat Koordinasi Menkokesra bersama Kementerian/Lembaga terkait tentang jumlah peserta dan besaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), Komite Aksi Jaminan Sosial menyatakan sikap besaran iuran harus sebesar Rp 22.500 dengan jumlah peserta 156 juta jiwa.

Terkait premi iuran untuk pekerja formal harus sesuai dengan UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek Jo. PP Nomor 53 tahun 2011 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja (pengusaha). Selain itu tertanggal 1 Januari 2014, seluruh peserta Jamkesda harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sebab itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan PT Jamsostek (Persero) harus segera menyelesaikan regulasi tentang Jaminan Pensiun paling lambat 31 Desember 2013.

"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus segera mempersiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dari sisi kualitas, kuantitas, dan merata," pungkasnya. (Pew/Nur)

No comments:

Post a Comment