Pages

Tuesday, July 9, 2013

Upah Migas Tak Kunjung Dibayarkan, Buruh Ancam Boikot Pilgubri

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyerukan boikot untuk segala agenda politik, jika hingga 1 Agustus mendatang, pembayaran kenaikan upah sektor migas 2013 tak segera dibayarkan. Sikap ini sebagai bentuk protes kalau pemerintah tak serius untuk mengurusi buruh dan sibuk berpolitik. Sikap cuek pemerintah untuk menegakkan aturan pemberlakuan upah migas ini, menurut SBSI telah dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengulur-ulur waktu pembayaran kenaikan upah dan akumulasi selisih kenaikan upah per Januari 2013.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau Patar Sitanggang SH menegaskan, boikot politik, termasuk pemilihan gubernur Riau 4 September mendatang akan terus dikampanyekan lewat gerakan buruh, jika pemerintah alpa dalam menegakkan aturan yang sudah dibuatnya sendiri.
"Penetapan kenaikan upah migas 2013 itu ditetapkan dan diteken sendiri oleh Gubernur Riau sebagai perwakilan pemerintah. Tapi, pemerintah sendiri justru tak sungguh-sungguh untuk mengawasi dan menginstruksikan pelaksanaan upah tersebut. Buktinya, sampai saat ini perusahaan belum membayar kenaikan upah," tegas Patar Sitanggang, Selasa (9/7/2013) siang.
Ia menjelaskan, buruh tak sewot dengan segala agenda politik pilgubri. Soalnya, selama ini pemerintah daerah dinilai tak pernah becus mengurusi masalah industrial, terutama yang berkaitan dengan hak-hak manusiawi buruh.
"Ketika pemerintah sibuk berpolitik, mereka secara bersamaan menjadikan buruh sebagai komoditas politik. Kita sadar, sehingga kita akan kampanyekan boikot pilgubri jika upah migas 2013 tidak segera dibayarkan per 1 Agustus ini," tegas Patar.
Upah sektoral migas 2013 ditetapkan sebesar Rp 2,25 juta. Angka ini naik sebesar Rp 720 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.530.000,-. Sesuai Pergub Riau, pembayaran upah berlaku per 1 Januari 2013. Namun, hingga Juli ini, belum ada perusahaan yang membayar upah baru tersebut. (*)

No comments:

Post a Comment